SRAGEN, diswaysolo.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) mengungkapkan kekhawatiran mengenai penegakan hukum terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sragen yang kami anggap lambat. BEM UMS menilai lambat.
BEM UMS langsung terjun untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.
Kunjungan dan advokasi lapangan ini kami lakukan seiring dengan terungkapnya kasus seorang siswi SD berusia 13 tahun berinisial FY yang diduga hamil akibat tindakan ayah tirinya.
Presiden BEM UMS, Muhammad Naufal, menyatakan keprihatinannya. Berdasarkan temuan BEM UMS, korban FY sempat tinggal serumah dengan pelaku dalam waktu yang cukup lama sebelum pelaku kita tangkap oleh Polres Sragen.
BEM UMS Menilai Lambat, Menyinggung Pentingnya Penegakan Hukum
Saat ini, korban telah kami pindahkan ke Balai Desa Ngepringan untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut dari pemerintah desa.
Dalam pernyataan resminya, BEM UMS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang mengancam masa depan bangsa.
Muhammad Naufal menyesalkan lambatnya respons awal dari aparat penegak hukum.
Yang kita anggap tidak menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi korban yang telah lama berada dalam situasi yang sangat rentan.
“Respons hukum yang lambat menambah tekanan psikologis terhadap korban. Kami menilai aparat seharusnya bergerak cepat karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” tegas Naufal.






