KOTA TEGAL, diswaysolo.id – Dengan statusnya yang unggul Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (FH UPS) menggelar seminas nasional dengan mengundang pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Prof.Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H, guru besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa.
Dan Wakil ketua Umum DPN PERADI, Dr Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H dengan tema Reorientasi Hak Korban Tindak Pidana Berdasarkan KUHAP yang baru. di Justitia Convention Hall. Jalan Halmahera Km.1 Tegal. Selasa, 23 Desember 2025.
Seminar yang di pandu oleh Dr. Fajar Dian Aryani SHMH, diikuti oleh wakil dekan, dosen dan mahasiswa semester 3 sampai 7 FH UPS Tegal.
FH UPS Gelar Seminar Nasional, Reorientasi Hak Korban Tindak Pidana Berdasarkan KUHAP Baru
Dekan FH UPS, Dr Kus Rizkianto SH MH mengungkapkan seminar nasional ini kita angkat karena saat ini posisi korban dalam Sistem Peradilan Pidana yang ada di Indonesia berdasarkan Kuhap yang lama yaitu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lama (UU No. 8 Tahun 1981) berfokus pada hak-hak tersangka atau terdakwa sementara hak korban kurang di perhatikan.

Sedangkan KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026) mengubah fokus ke penguatan hak warga negara, mengakomodasi teknologi (bukti digital), menerapkan keadilan restoratif, serta mengatur perlindungan kelompok rentan (disabilitas, perempuan, lansia). “Ini secara lebih spesifik, menjadikannya lebih modern, manusiawi, dan sesuai era digital”. Ujarnya.
Lebih lanjut Dekan FH menjelaskan bahwa posisi korban lebih sedikit yang diatur di dalam Kuhap meskipun ada upaya mungkin bisa dilakukan oleh korban Dalam KUHAP, korban bisa menempuh ganti kerugian melalui Restitusi (ganti rugi langsung ke pelaku) atau Penggabungan Perkara Perdata dalam proses pidana (Pasal 98 KUHAP).

Yaitu kerugian materiil (biaya pengobatan, harta benda, pendapatan) dan imateriil (penderitaan psikis, hilangnya kesenangan hidup) akibat kejahatan, serta Ganti Kerugian Khusus untuk korban salah tangkap/tahan, yang bisa berupa uang atau pemulihan keadaan.
“Korban juga punya hak atas Kompensasi dan Rehabilitasi di bawah UU Perlindungan Saksi dan Korban”. imbuhnya.
Baca juga: Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum Desa, FH UPS Gelar Diskusi Publik di Kabupaten Majalengka
Sehingga di dalam surat yang baru, Insyaallah sudah ada upaya untuk memperbaiki posisi korban salah satunya korban untuk mendapatkan restitusi yang lebih jelas, kemudian berdasarkan atau tuntutan di dalam negeri tersebut sudah bisa diakomotif dengan baik.
“Jadi tema pada hari ini sangat menarik sekali karena ini merupakan hal yang baru supaya nanti posisi korban dalam sistemnya lebih baik dan lebih modern oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum”. terangnya.
Reorientasi mencoba menggali kembali bagaimana posisi korban yang adil dan juga dengan kualitasnya dan supaya posisi korban ketika berproses ketika membuat laporan aduan.
“Saya berharap para mahasiswa bisa menyimak dengan baik, mengikutinya dengan seksama dan penuh pemahaman, supaya ini nantinya menjadi bekal bagi kalian dikemudian hari”. Pesannya.






