Klaten,diswaysolo.id – Perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, kini berstatus tersangka setelah ada dugaan terlibat tindak pidana korupsi terkait dana bantuan rehabilitasi masjid di desanya.
Penetapan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Klaten ini menyusul rangkaian pemeriksaan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini menjadi langkah tegas penegak hukum dalam menindak kasus korupsi di level pemerintahan desa.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari anggota Dewan yang menyoroti ketidakwajaran penggunaan dana bantuan tersebut.
Tersangka Korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri Klaten resmi menetapkan SW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Semangkak, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan itu setelah proses pemeriksaan yang panjang dan intensif. Begitu penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
Menurut keterangan dari Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten Rudy Kurniawan, modusnya, tersangka adalah pembuatan dan penggunaan notafiktif dalam pertanggungjawaban dana bantuan untuk rehabilitasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak.
Akibat tindakan ini, perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 199 juta.
Pembuatan bukti transaksi palsu menunjukkan upaya tersangka untuk menyembunyikan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Dana yang diduga dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten yang disalurkan melalui bantuan keuangan (Bankeu) untuk rehabilitasi fasilitas rumah ibadah di desa.
Dana tersebut alokasinya dalam rentang waktu tiga tahun, yakni tahun 2021 hingga tahun 2023.
Selama periode ini, saksi-saksi dari berbagai pihak telah ada pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan.
Sekitar 50 saksi sudah ada pemeriksaan dalam proses ini untuk mengungkap alur penggunaan anggaran tersebut.
Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik menahan SW selama 20 hari pertama dan ada penitipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten.
Penahanan itu setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka dalam kasus ini.
Penahanan menjadi langkah hukum awal sebelum berlanjut ke tahapan penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan yang tersampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten Widodo Gendut, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan rehabilitasi rumah ibadah di desa tersebut.
Dalam laporannya, ia menyebutkan adanya dugaan anggaran ganda dalam penggunaan dana aspirasi dan kontribusi warga sehingga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Laporan ini menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Kasus penetapan tersangka terhadap perangkat Desa Semangkak ini menjadi contoh nyata. Hal itu upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.
Penanganan yang cepat serta pemeriksaan saksi secara menyeluruh menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Harapannya masyarakat terus mengawasi penggunaan anggaran desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.






