YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang Usai Kabur Lintasi Kota

Semarang,diswaysolo.id – YouTuber dan streamer bernama Resbob, yang dikenal lewat konten-kontennya di media sosial, ditangkap pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke beberapa kota di Pulau Jawa.

Ia diburu aparat akibat dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Suku Sunda dan kelompok suporter tertentu.

Penangkapan akhirnya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah pelarian Resbob ke Surabaya dan Solo.

Kasus ini menunjukkan upaya cepat aparat dalam mengantisipasi dan menangani pelanggaran hukum di ranah digital.

Tangkap Youtuber 

Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, sempat menjadi buronan setelah unggahan konten videonya viral dan menuai reaksi publik.

Polda Jawa Barat mencatat bahwa ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, termasuk ke Surabaya, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.

Selama pelarian itu, aparat kepolisian melakukan pelacakan intensif lewat tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Upaya ini mencakup kolaborasi informasi dan pemantauan aktivitas pelaku, sehingga akhirnya berhasil mengetahui posisi terakhir Resbob di Kota Semarang dan mengamankannya sebelum pelarian berlanjut.

Resbob diamankan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, oleh tim penyidik Polda Jabar. Penangkapan dilakukan secara tertib dan tanpa insiden kekerasan.

Dalam proses pengamanan tersebut, Resbob langsung dibawa ke markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Foto-foto yang beredar di media menunjukkan Resbob dalam kondisi diborgol saat tiba di Polda Jawa Barat, menandakan proses hukum yang mulai berjalan.

Penangkapan itu sekaligus menutup babak pelarian yang berlangsung beberapa hari pascapelaporan kasusnya ke polisi.

Kasus yang menjerat Resbob berawal dari konten video yang diunggahnya di YouTube dan media sosial lain, yang dianggap menghina Suku Sunda dan kelompok suporter tertentu di Indonesia.

Baca Juga:  Pondok Pesantren di Semarang Didorong Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Ucapan itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan mendorong laporan resmi ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat kemudian menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, dan Resbob pun resmi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA.

Penangkapan Resbob mendapat sambutan dari sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat dan komunitas suporter yang merasa tersinggung atas konten yang dibuatnya.

Mereka memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penangkapan tersebut.

Setelah ditangkap, Resbob langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Jawa Barat, yang akan memproses kasusnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum meliputi pemeriksaan saksi, bukti digital, serta pengumpulan temuan lain yang relevan dengan dugaan ujaran kebencian tersebut.

Penangkapan YouTuber Resbob di Semarang menandai langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di dunia maya, terutama yang berpotensi memperuncing konflik sosial.

Pelarian yang dilakukan tidak menghalangi proses hukum berjalan, karena kerja cepat tim penyidik berhasil menangkap pelaku lintas daerah.

Ke depan, kasus ini bisa menjadi contoh bahwa konten digital memiliki batasan dan konsekuensi hukum bila melanggar ketentuan yang ada.

Profesionalisme penegak hukum serta kepatuhan terhadap aturan akan menjadi kunci dalam menjaga ruang publik tetap aman dan tertib.