LDA Tempuh Jalur Hukum Usai Gembok Pintu Keraton Solo Diganti

Surakarta,diswaysolo.id – Lembaga Dewan Adat (LDA) menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul penggantian gembok di pintu Keraton Surakarta Hadiningrat yang memicu perseteruan baru.

Pergantian gembok tersebut dilakukan oleh kubu lawan di tengah dualisme kepemimpinan keraton.

Pihak LDA menilai tindakan itu termasuk ke dalam tindak pidana dan menghambat akses mereka ke kawasan penting warisan budaya.

Konflik internal ini semakin menguatkan perdebatan mengenai legitimasi kepemimpinan di keraton yang kaya tradisi ini.

Jalur Hukum 

Perseteruan di lingkungan Keraton Solo memuncak. Hal itu setelah sejumlah pintu termasuk akses ke museum tergembok ulang oleh pihak tertentu yang berlawanan dengan kubu LDA.

Ketua LDA, Gusti Moeng yang menyatakan dirinya sebagai anggota adat yang sah. Menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan paksa dan mengganggu kegiatan revitalisasi yang berjalan.

Menurut Gusti Moeng, penggantian gembok dan pembatasan akses itu tidak hanya melanggar aturan adat. Namun juga masuk ranah pidana, sehingga perlu terselesaikan melalui proses hukum.

Sementara pihak LDA mengecam tindakan penggantian gembok. Pihak pengelola keraton versi kubu lain menanggapinya berbeda.

GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani selaku Pengangeng Sasana Wilapa menyatakan bahwa akses tidak dilarang secara sewenang-wenang, melainkan harus ada surat izin resmi untuk menggunakan area museum.

Pernyataan ini menunjukkan perbedaan mendasar dalam perspektif kedua kubu terkait tata kelola dan prosedur adat di Keraton Solo.

Konflik gembok ini bukanlah masalah tunggal, tetapi bagian dari dinamika panjang dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat.

Terjadi Dua Perbedaan

Sejak wafatnya Susuhunan sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara dua kelompok mengenai siapa yang berhak memimpin dan mengelola warisan budaya keraton yang bersejarah.

Pertemuan di Balai Kota Solo pun telah dilakukan oleh kedua kubu untuk mencari titik temu, namun ketegangan masih terus terasa di kalangan bangsa keraton.

Baca Juga:  Siap Kibarkan Bendera di IKN, Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur

Langkah LDA untuk menempuh jalur hukum menunjukkan bahwa konflik internal ini melampaui sekadar perselisihan antar keluarga keraton.

Dengan mengangkat isu ini ke ranah hukum pidana, LDA berharap ada kejelasan tentang siapa yang sah secara legal dan adat untuk memegang kendali akses dan pengelolaan aset budaya tersebut.

Hal ini sekaligus membuka diskusi penting mengenai perlindungan cagar budaya di Indonesia ketika dipengaruhi oleh pertikaian internal.

Di tengah ketidakpastian dan perpecahan internal, upaya mediasi menjadi semakin penting.

Pemerintah dan pihak berwenang sudah melakukan fasilitasi musyawarah untuk meredakan suasana dan mencari solusi damai antar kubu.

Rencana dialog ini bertujuan memastikan bahwa tradisi dan nilai budaya luhur tetap terjaga tanpa harus dipaksakan melalui konflik berkepanjangan yang dapat merusak citra Keraton Solo sebagai warisan budaya penting.

Perseteruan terkait ganti gembok di Gerbang Keraton Solo memperlihatkan betapa kompleksnya hubungan antara tradisi, hukum, dan legitimasi kepemimpinan di lingkungan budaya yang begitu bersejarah.

Langkah LDA untuk menempuh jalur hukum membuka babak baru dalam konflik yang sudah berjalan, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola budaya yang jelas.

Meski demikian, dialog dan penyelesaian damai tetap menjadi pilihan terbaik bagi keberlangsungan keraton sebagai simbol kebanggaan budaya.

Dengan dukungan berbagai pihak, harapannya adalah tercipta jalan keluar yang adil, menghormati adat, dan menjunjung nilai sejarah Keraton Surakarta Hadiningrat.