Dendam Soal Rumput, Ibu-ibu di Wonogiri Aniaya Nenek 90 Tahun

Wonogiri,diswaysolo.id – Kejadian penganiayaan terhadap lansia terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah, lalu yang mengejutkan warga setempat.

Seorang nenek berusia 90 tahun menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri akibat persoalan sepele, yakni ambil rumput.

Piha kepolisian mengamankan pelaku berusia 46 tahun untuk pemeriksaan lanjutan.

Insiden ini menunjukkan bagaimana konflik kecil antar tetangga bisa bereskalasi menjadi tindakan kekerasan serius.

Aniaya Nenek 

Peristiwa penganiayaan bermula pada Selasa (9 Desember 2025), ketika korban, Mikem binti Jokaryo, 90, baru saja pulang dari sawah.

Tetangganya ternyata telah menunggu di rumahnya sendiri. Tanpa ada dialog yang jelas, pelaku Suyatmi, 46, langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada sang nenek.

Akibat aksi itu, korban mengalami lebam di sekitar mata kiri dan pembengkakan pada bagian hidungnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, konflik antara korban dan pelaku sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.

Kabranya Suyatmi sering merasa terhina oleh sang nenek, terutama terkait persoalan mengambil rumput di kebun milik anak korban untuk keperluan sehari-hari.

Ketegangan ini memuncak setelah dugaan hinaan terhadap pelaku berulang kali terjadi setiap kali mereka berpapasan.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyampaikan bahwa korban sering menegur pelaku terkait urusan rumput tersebut. Hal itu membuat Suyatmi tersinggung dan menyimpan dendam pribadi.

Saat kejadian, pelaku sudah menunggu di dalam rumah korban sebelum menyerang. Pihak kepolisian menangkap pelaku tidak lama setelah keluarga korban melaporkan kasus ke Mapolres.

Amankan Barang Bukti

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian itu, termasuk pakaian yang dipakai korban saat penganiayaan, seperti daster bermotif bunga, celana hitam bermotif daun, dan kerudung warna hitam.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu penyidikan lebih lanjut serta klarifikasi detail kejadian saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Wisata Bukit Dewa-Dewi Wonogiri, Udara Sejuk dan Pemandangan Memukau

Pasca penangkapan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama dua tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara korban mendapatkan perawatan medis awal untuk mengatasi lebam dan pembengkakan setelah peristiwa tersebut.

Kasus penganiayaan ini menjadi peringatan bahwa konflik sehari-hari, sekalipun tampak sepele seperti rebutan rumput, dapat berujung pada tindakan kekerasan bila tidak diselesaikan secara bijak.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran sosial dan saling menghormati antar tetangga, khususnya terhadap warga lansia yang rentan.

Pihak kepolisian terus menindaklanjuti kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban serta efek jera bagi masyarakat.