Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Naik ke Tahap Penyidikan

Semarang,diswaysolo.id – Penanganan kasus kematian dosen wanita dari Untag Semarang kini memasuki fase krusial: statusnya telah dinaikkan oleh Polda Jawa Tengah menjadi penyidikan.

Penetapan ini memperlihatkan bahwa polisi menemukan indikasi kelalaian serius dalam penanganan korban.

Masyarakat dan sivitas kampus pun makin menantikan kejelasan sebab kematian dan fakta di balik peristiwa ini.

Status “penyidikan” memberi sinyal bahwa proses hukum akan berlanjut berbekal analisa bukti dan pemeriksaan mendalam.

Kasus Kematian

Korban, seorang dosen berinisial D, 35, ketemu meninggal pada 17 November 2025 di sebuah kamar kostel atau penginapan di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

Penemuan ini kemudian menarik perhatian luas karena sempat berkembang sejumlah kejanggalan — mulai dari kondisi jenazah dan latar belakang korban hingga orang yang berada bersamanya pada saat akhir.

Seorang perwira polisi, AKBP Basuki alias “AKBP B”, 56, ada dugaan hadir bersama korban di lokasi saat peristiwa terjadi.

Atas temuan ini, Polda Jateng copot Basuki dari jabatannya, menjalani penempatan khusus (patsus) oleh internal polisi, dan terperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Dirreskrimum Polda Jateng Dwi Subagio menyatakan bahwa setelah tiga kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, kuat dugaan ada kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.

Oleh sebab itu, status kasus resmi naik menjadi penyidikan pada 25 November 2025.

Dugaan awal di bawah pasal kelalaian, yaitu Pasal 359 KUHP — yaitu pasal yang mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah ada pasal tambahan, menunggu hasil autopsi dari RSUP Dr. Kariadi.

Sebagai bagian dari penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk obat-obatan, ponsel korban dan Basuki, serta kendaraan milik Basuki.

Baca Juga:  Yudisium FKIP UPS Sebagian Prodi Sudah Unggul Jangan Ragu Untuk Mendaftar

Semua barang tersebut dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) untuk dianalisis.

Polisi juga memeriksa saksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, keluarga AKBP Basuki, dan sejumlah saksi lainnya.

Walau status sudah naik ke penyidikan, sampai saat ini belum ada tersangka resmi tetap. AKBP Basuki masih berstatus saksi, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Tahap Penyidikan

Polda Jateng juga berencana menggelar perkara dengan melibatkan kuasa hukum keluarga korban beserta tim advokat untuk memberikan pemaparan penyidik terkait hasil temuan.

Kenaikan status kasus kematian dosen Untag Semarang ke tahap penyidikan menandai bahwa penanganan ini serius oleh kepolisian.

Proses hukum sekarang akan lebih mendalam — dengan autopsi, forensik, pemeriksaan saksi dan bukti — untuk mengungkap fakta di balik kematian.

Meski belum ada tersangka, perhatian publik dan tuntutan transparansi dari sivitas akademika mempertegas pentingnya pengusutan objektif.

Semoga penyidikan ini membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, serta memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum di lingkungan akademik dan aparat keamanan.