BREBES, diswaysolo.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2025 dengan tema Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal program Strategis Daerah, berlangsung di Hotel Grand Dian, Brebes. Rabu, 26 November 2025 pagi. Kawal Program.
Kegiatan ini sekaligus dilaksanakan sosialisasi dengan narasumber dari Kejakasaan Kota Tegal, Arin Juliyanto, Hiddan Noormanta dadi Provinsi Jateng menjabat Auditor Madya.
Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan tersebut adalah menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Pengawas Eksternal serta meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja pada Pemerintah Kota Tegal.
“Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yaitu Kecamatan Tegal Selatan, Puskesmas Tegal Selatan dan Puskesmas Margadana,” ujar Budi.
Kawal Program Strategis Daerah, Pemkot Tegal Gelar Peringatan HAKORDIA dan LARWASDA
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa kedudukan Inspektorat daerah sangatlah strategis. Inspektorat membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Inspektorat berperan memastikan perangkat daerah menjalankan tugas pembantuan dengan baik.
Lebih jauh, dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat daerah wajib bertindak tanpa harus menunggu penugasan dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33a PP Nomor 72 Tahun 2019,’’ ujar Dedy Yon.
Selain itu, Wali Kota menyampaikan bahwa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektur daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 338 PP Nomor 72 Tahun 2019.
Baca juga: Pemkot Tegal Tingkatkan Sinergitas dengan Awak Media Lewat Rakor di Solo
Dengan demikian, Inspektorat daerah bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya sampaikan agar seluruh jajaran APIP untuk terus meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal”. Pungkasnya.






