Sragen  

PSHT Pusat Madiun Sambirejo Bantah Isu Potensi Bentrokan dan Mengklaim Acara Berlangsung Aman

PSHT Pusat Madiun Sambirejo Bantah Isu Potensi Bentrokan
Perguruan setia hati teratai Pusat Madiun ranting Sambirejo saat menggelar pertemuan di padepokan PSHT

SRAGEN, diswaysolo.id – Pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo dengan tegas membantah adanya ketegangan yang dikabarkan antara kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sambirejo, Sragen.

Sebelumnya, PSHT Cabang Sragen yang dipimpin oleh Ketua Umum M. Taufik meminta ketegasan dari aparat negara, namun kubu PSHT Ranting Pusat Madiun menyatakan bahwa masalah legalitas telah diselesaikan di tingkat daerah.

Deni Fadillah Rahman, yang merupakan Pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo (P17), menegaskan bahwa wilayah tersebut “aman, kondusif, dan terkendali,” dan membantah adanya potensi bentrok yang sebelumnya banyak diberitakan.

Baca Juga:  Warga Sragen Kesulitan Urus e-KTP, Dengan Alasan Puluhan Alat Rusak

PSHT Pusat Madiun Sambirejo Bantah Isu Potensi Bentrokan dan Mengklaim Acara Berlangsung Aman

Pernyataan ini disampaikan Deni saat mereka mengadakan pengumuman Surat Keputusan (SK) Ketua Ranting terpilih pada Selasa (25/11) malam, yang juga diiringi dengan agenda rutin Khataman dan Sholawatan di Padepokan PSHT Sambirejo, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Falah Bayanan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Ranting Sambirejo ini aman. Tidak ada isu bentrok dan sejenisnya,” kata Deni.

Dia juga menyatakan bahwa kegiatan Parapatan Ranting di Kantor Kecamatan yang sempat memicu gejolak berlangsung dengan baik dari persiapan hingga dini hari, bahkan melebihi harapan panitia dalam hal kehadiran.

Kehadiran Muspika yang lengkap dalam acara tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada masalah atau surat keberatan yang diterima oleh pihak kecamatan.

Saling Klaim Legalitas di Kesbangpol

Polemik mengenai legalitas antara kelompok PSHT di Sambirejo semakin memanas setelah kedua belah pihak saling mengklaim sebagai entitas yang sah.

Sebelumnya, PSHT Cabang Sragen meminta kejelasan dari aparat negara, namun pihaknya justru menyatakan bahwa masalah legalitas telah diselesaikan di tingkat daerah.

Deni mengklaim bahwa SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum organisasinya telah disampaikan kepada Badan Kesbangpol Sragen sejak tiga tahun lalu, jauh sebelum isu badan hukum ini menjadi ramai.

“Itu sudah terdaftar. Itu satu-satunya yang terdaftar di Sragen ya cuma PSHT Ranting Pusat Madiun ini,” klaim Deni.

Pihaknya mendorong pihak-pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas untuk membawa dokumen mereka ke Kesbangpol agar dapat diaudiensikan bersama dan mendapatkan kepastian hukum, alih-alih hanya terlibat polemik di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Baca juga: Pemimpin Baru PC GP Ansor Sragen, Ini Dia Rencana Robby Isnan ke Depan

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa perebutan keabsahan organisasi tidak menarik bagi masyarakat di Sambirejo. Menurutnya, masyarakat lebih fokus pada kontribusi PSHT.

“Masyarakat Sambirejo ini sebenarnya tidak terlalu peduli kok ini siapa, ini siapa. Mereka yang mereka inginkan itu hanyalah bagaimana PSHT ini bisa Dharma untuk masyarakat,” katanya.

Ia mencontohkan berbagai kegiatan bakti sosial, kurban, hingga pengadaan acara yang memberdayakan UMKM lokal sebagai wujud Fastabiqul Khairat.

“Kami tidak akan menuruti pihak-pihak yang mungkin mengklaim dirinya paling sah. Silakan itu berproses. Kami anggap itu sebuah angin sajalah,” tutup Deni.