Sebulan Terhenti, Bajaj Maxride Siap Beroperasi Lagi di Solo

Surakarta,diswaysolo.id – Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah berhenti selama sekitar sebulan.

Keputusan ini muncul setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk unit bajaj rampung dikeluarkan.

General Manager dealer Bajaj menyatakan bahwa operasional akan dimulai lagi pada Jumat, 21 November 2025.

Keberlanjutan operasional ini memperlihatkan upaya menyesuaikan regulasi transportasi roda tiga di Solo.

Bajaj Maxride 

Seminggu sebelumnya, operasional bajaj Maxride di Solo sempat berhenti karena unit masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Menurut hukum belum memenuhi syarat untuk melayani angkutan penumpang.

Wali Kota Solo bahkan mengeluarkan Surat Edaran. Melarang kendaraan roda tiga tanpa rumah, seperti bajaj beroperasi sebagai angkutan umum.

Larangan itu menjadi poin penting dalam kontroversi legalitas bajaj Maxride di Solo, terutama soal izin trayek dan klasifikasi kendaraan.

Sementara itu, manajemen Bajaj dan aplikator Maxride terus menegaskan bahwa mereka beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri terkait angkutan sewa dengan sopir.

Menurut General Manager Bajaj, Budi Dirgantara, STNK untuk unit bajaj akhirnya selesai proses, sehingga mengizinkan kegiatan operasional kembali berlanjut.

Dengan STNK, bajaj Maxride kini setara dengan moda transportasi online lainnya dan akan menggunakan aplikasi serta memiliki pelat berwarna hitam seperti transportasi umum lainnya.

Budi menyebut ada 14 unit bajaj yang siap beroperasi kembali, dengan potensi bertambah hingga 20–21 unit jika persetujuan dan dokumen selesai.

Melakukan koordinasi dengan pengemudi untuk memastikan kesiapan operasional, terutama soal administrasi dan aplikasi.

Meskipun STNK telah selesai, masih ada ketegangan terkait SE yang keluar dari Wali Kota Solo. Yakni SE Nomor 12 Tahun 2025 menyatakan bahwa angkutan umum roda tiga tanpa rumah tidak boleh beroperasi sebagai transportasi umum.

Baca Juga:  Transformasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Manajemen Maxride mengatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menegaskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk peraturan menteri yang mengatur angkutan sewa tanpa trayek.

Konsumen dan Asuransi

Salah satu poin kontroversial adalah klasifikasi bajaj: apakah termasuk kendaraan sewa tanpa trayek sesuai PM 13/2023, atau malah sebagai kendaraan lain yang tidak boleh beroperasi sebagai angkutan umum.

Di sisi lain, Wali Kota Solo menyoroti perlindungan konsumen dan asuransi, menegaskan perlunya payung hukum yang jelas sebelum bajaj roda tiga kembali melayani publik.

Sebelumnya, beberapa unit bajaj Maxride sempat ada penilangan oleh Polresta Solo karena belum memiliki STNK.

Kasus ini menunjukkan bahwa meski secara administratif bajaj sudah mendapat STNK, pengawasan akan tetap berlangsung dari aparat kepolisian, terutama terkait dokumen kendaraan dan kelengkapan pengemudi (SIM, TNKB).

Para pengemudi Bajaj yang akan kembali beroperasi kemungkinan perlu memastikan mereka memenuhi semua persyaratan hukum agar tidak kembali ada tindakan.

Manajemen Bajaj menegaskan komitmen untuk “taat aturan,” sehingga operasional mendatang akan berusaha sesuai regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Kembalinya bajaj Maxride bisa membuka alternatif transportasi baru bagi warga Solo. Terutama di jalur yang sulit terjangkau kendaraan lain.

Namun, kontroversi regulasi tetap menimbulkan kekhawatiran. Apakah bajaj akan benar-benar ada aturan secara legal dan aman, atau menjadi celah untuk pelanggaran aturan lalu lintas.

Anggota DPRD Jawa Tengah juga terlibat dalam diskusi ini, menyebut bahwa masalah bajaj tidak bisa lepas dari kelemahan regulasi transportasi online dan UU LLAJ.

Jika terkelola dengan baik, keberadaan bajaj Maxride bisa mendukung mobilitas lokal tanpa menabrak regulasi — asalkan semua pihak mau berkoordinasi dan menyepakati aturan mainnya

Baca Juga:  Inilah Jajanan Khas Solo yang Sangat Menggugah Selera