Notaris Anik Suryani Dilaporkan ke MPDN Karanganyar, Diduga Tahan Surat Kuasa Jual

Notaris Anik Suryani Dilaporkan
Bukti uang hasil jual beli tanah antara pembeli dan penjual di Kantor Notaris Anik Suryani di Jalan Adi Soemarmo Malangjiwan Colomadu. (foto dokumentasi)

diswaysolo.id – Notaris/PPAT Anik Suryani SH MKn telah dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Karanganyar karena diduga tidak menyerahkan surat kuasa untuk menjual dua objek tanah milik klien pembeli yang berinisial AW.

Laporan ini diajukan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, bersama Danny Trisno Susetyo sebagai kuasa hukum, melalui surat bernomor 715/SKK.PDN/III/2025.

Asri menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan dua transaksi jual beli tanah dan bangunan di hadapan Anik Suryani. Transaksi pertama terjadi pada 29 Januari 2024 untuk pembelian tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, dengan nilai Rp 890 juta.

Transaksi kedua dilakukan pada 7 Februari 2024 untuk tanah di Candirejo, Klaten, dengan nilai sekitar Rp 500 juta. “Keduanya telah dibayar lunas dan dilakukan di hadapan notaris. Namun hingga saat ini, surat kuasa jual belum diberikan,” kata Asri,
Kamis 20 November 2025.

Baca Juga:  Saat Kunjungan di Solo, Mentan Amran Ingatkan Jangan Politisasi Pangan

Notaris Anik Suryani Dilaporkan ke MPDN Karanganyar, Diduga Tahan Surat Kuasa Jual

Menurut Asri, keterlambatan ini menghambat proses balik nama sertifikat tanah dan menyebabkan kerugian hukum bagi kliennya.

Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan karena objek jual beli sudah dibayar sepenuhnya.

Asri menyatakan telah beberapa kali mengunjungi kantor notaris untuk menyelesaikan pembayaran pembuatan akta kuasa jual,
namun tidak mendapatkan layanan yang memadai.

Ia juga menilai bahwa MPDN Karanganyar lamban dalam merespons dan tidak memberikan kepastian mengenai sanksi.

“Jika ada biaya, kami bersedia membayar. Namun, kuasa jual tidak akan diberikan. Jika MPDN tidak bersikap tegas, apakah kami perlu melapor ke Majelis Pengawas Pusat?” tegasnya.

Dalam laporannya, Asri menilai tindakan Anik Suryani melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c serta Pasal 54 UU Jabatan Notaris (UUJN), yang dapat dikenakan sanksi Pasal 85 UUJN.

MPDN Karanganyar melalui ketuanya, Nurhayuningsih SH MKn, telah meminta klarifikasi kepada notaris terkait pada 12 November 2025.

Baca juga: Dua Raja Kembar Keraton Solo Laksanakan Salat Jumat Bersamaan di Masjid Agung

MPDN menyarankan Anik untuk segera menyerahkan salinan surat kuasa jual jika memang telah dibuat dalam proses transaksi tersebut.

Namun, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada MPDN tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan respons.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan menghubungi Anik Suryani. Notaris tersebut tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan terkait laporan tersebut.