Sragen  

Prasasti Peresmian Kantor Pemkab Terpadu Sragen Hilang, Dianggap Menghalangi Pemandangan

Prasasti Peresmian Kantor Pemkab Terpadu
Kantor Pemkab Sragen (mukhtarulhafidh/diswayjateng.com)

SRAGEN, diswaysolo.id – Belum genap setahun sejak pergantian pemimpin, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Terpadu Sragen telah mengalami perubahan. Prasasti peresmian yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, telah hilang dari lokasi semula.

Prasasti yang menandai peresmian Kantor Pemkab Terpadu yang sebelumnya terpasang di depan kantor, kini sudah tidak ada. Hilangnya prasasti ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Sragen.

Sekda Sragen, dr Hargiyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025, menjelaskan bahwa prasasti peresmian tersebut tidak dibuang, melainkan akan dipindahkan ke pintu masuk lantai 2.

“Kami dan bupati (Sigit Pamungkas) kemarin sempat meninjau langsung perbaikan di halaman depan kantor, dan sepakat untuk memindahkan prasasti itu ke lantai dua.

Baca Juga:  Miras Beredar Tanpa Pengawasan, GP Ansor Sragen Mengkritik Kinerja Satpol PP dan Polres

Prasasti Peresmian Kantor Pemkab Terpadu Sragen Hilang

Jadi nantinya akan dipasang di dinding sebelah kiri pintu masuk ruang atas,” ujarnya. Menurut Hargiyanto, pemindahan prasasti tersebut tidak memiliki motif apapun, terutama motif politik.

“Kami berpendapat bahwa dengan dipindah ke atas, prasasti itu justru akan lebih terlihat oleh orang dan lebih strategis. Tidak ada maksud apapun,” tegasnya.

Mantan Bupati Sragen, Yuni Sukowati, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Namun, ia mengingatkan pentingnya menghargai sejarah. “Aku mung iso (saya hanya bisa) komentar jas merah, jangan pernah meninggalkan sejarah. Jangan pernah melupakan jasa para pendahulu,” ujarnya.

Baca juga: Warga Sragen Kesulitan Urus e-KTP, Dengan Alasan Puluhan Alat Rusak

Menurut Yuni, baik atau buruk pemimpin sebelumnya, semua memiliki jasa untuk bangsa dan negara. Terlebih lagi, kantor Pemkab Terpadu Sragen memang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Yuni.

“Mungkin prasasti di situ mengganggu pandangan bupati dan sekda. Jadi dipindah ke dinding agar tidak menghalangi pandangan,” jelasnya.

Terpisah, ketua DPRD Sragen, Suparno, juga menyoroti pemindahan prasasti yang selama ini menjadi simbol penanda bersejarah. “Prasasti adalah simbol sejarah! Boleh dipindahkan asalkan tetap dapat dilihat oleh masyarakat umum,” pungkasnya.