Keretakan Takhta Solo, Dualisme Raja di Kasunanan Surakarta

Surakarta,diswaysolo.id – Keraton Solo kembali mengalmi konflik suksesi setelah berpulangnya Pakubuwono XIII.

Dalam drama yang menghebohkan publik, dua putranya menyatakan diri sebagai raja baru dengan gelar PB XIV.

Perseteruan ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah Kasunanan Surakarta, memperlihatkan celah dalam hukum waris tradisional.

Ketegangan memuncak dengan perbedaan pendapat adat dan legitimasi yang memunculkan dua klaim sekaligus.

Keretakan Takhta Solo

Setelah PB XIII meninggal, konflik suksesi langsung mencuat di dalam keluarga kerajaan.

Dua anaknya, KGPH Purbaya dan KGPH Mangkubumi, sama-sama mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono XIV.

Penobatan Purbaya bahkan ada menjelang pemakaman ayahnya, sementara Mangkubumi mengklaim jabatan raja dari pihak kerabat dan adat.

KGPH Purbaya, yang sejak 2022 resmi menjadi putra mahkota segera menyatakan dirinya sebagai PB XIV.

Prosesi jumenengan terjadwal berlangsung secara resmi pada 15 November 2025 dan sebagian undangan telah beredar.

Dalam upacara dalam keraton, persiapan dengan penuh protokol adat, meski beberapa elemen tradisional tidak ada  karena masa berkabung.

Sementara itu, Mangkubumi yang telah terangkat oleh sebagian kerabat melalui rapat keluarga di Sasana Handrawina juga mengukuhkan dirinya sebagai PB XIV.

Dalam rapat tersebut, Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menyatakan bahwa Mangkubumi adalah pewaris sah berdasarkan garis keturunan tradisional.

Salah satu alasan kuat dari kubu ini adalah bahwa Mangkubumi lahir dari ibu sesuai aturan adat.

Konflik Suksusi

Menurut Prof. Semiarto Aji Purwanto dari UI, konflik suksesi seperti ini adalah dinamika wajar dalam lingkungan kerajaan tradisional.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pola suksesi baku dalam sejarah Mataram; pewarisan bisa sangat fleksibel tergantung kondisi keluarga dan adat.

Namun, dualisme ini memperlihatkan betapa kuatnya perbedaan interpretasi adat di kalangan keluarga keraton dan dewan adat.

Baca Juga:  KPU Solo Tegaskan Berkas Jokowi Tidak Dimusnahkan

Sengketa ini juga menyentuh ranah legal karena pemerintah memberi sinyal melalui surat Menteri Kebudayaan.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa semua urusan suksesi harus melalui Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

Selain itu, konflik internal ini sudah pernah berbuntut laporan hukum, menandai bahwa drama takhta bukan sekadar masalah simbolik.

Drama dua raja di Keraton Solo kali ini mencerminkan ketegangan antara warisan adat dan modernitas hukum.

Dualisme PB XIV bukan hanya persoalan identitas keluarga, tetapi juga tantangan serius bagi kelangsungan tradisi dan tata kelola kerajaan.

Penyelesaian konflik ini memerlukan dialog yang melibatkan dewan adat, keluarga kerajaan, dan pemerintah.

Hanya dengan itikad baik bersama, Keraton Kasunanan Surakarta bisa menemukan titik temu dan melanjutkan perannya sebagai simbol budaya Jawa yang khas.