Peran Perempuan Sukoharjo dalam Sindikat Perdagangan Anak

Sukoharjo,diswaysolo.id – Kasus perdagangan anak kembali mencuat setelah polisi menangkap seorang perempuan asal Sukoharjo yang diduga menjadi makelar balita Bilqis (4 tahun).

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penculikan di Makassar.

Dugaan perdagangan ini menyoroti praktik jual-beli anak di luar jalur legal dan mekanisme adopsi resmi.

Masyarakat diingatkan akan bahaya sindikat ini dan pentingnya pengawasan serius terhadap kasus perdagangan anak.

Sindikat Perdagangan Anak 

Menurut laporan detikJateng, perempuan berinisial NH (29), warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, ditangkap oleh aparat polisi pada 6 November 2025 malam.

Penangkapan NH terjadi sebagai hasil pengembangan kasus penculikan balita asal Makassar, yakni Bilqis, yang sempat hilang beberapa hari.

Polisi menyatakan bahwa NH berperan sebagai perantara atau makelar dalam transaksi perdagangan anak.

Ia membeli Bilqis dari pelaku penculik bernama Sri Yuliana dengan harga Rp 5 juta.

Setelah itu, NH menjual Bilqis lagi ke pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp 15 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, serah terima awal korban terjadi di Makassar, bukan di Sukoharjo.

Meskipun NH berasal dari Sukoharjo, Bilqis tidak pernah dibawa ke sana sebelum dijual kembali.

Penyelidikan menunjukkan ada empat tersangka dalam kasus ini.  Selain NH dan Sri Yuliana, dua orang lain yaitu perempuan berinisial MA (42) dan pria AS (36) juga ditangkap.

Perdagangan Lebh dari Satu Kali

Kapolda Sulsel menyebut bahwa perdagangkan Bilqis lebih dari satu kali. Dari NH ke MA dan AS. Ddan total nilainya melonjak hingga Rp 80 juta.

Kasus ini kuat dugaan termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang semakin diperparah oleh modus penggunaan makelar lokal seperti NH.

Baca Juga:  4 Destinasi Wisata di Sukoharjo Yang Lagi Hits

Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran besar karena eksploitasi terhadap anak-anak sangat serius dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Selain itu, peran perempuan penengah dari Sukoharjo ini memperlihatkan bagaimana komunitas lokal bisa menjadi bagian dari skema yang lebih luas.

Penangkapan NH dari Sukoharjo sebagai makelar dalam sindikat perdagangan balita Bilqis membuka mata publik tentang betapa rentannya anak-anak dalam praktik ilegal ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa TPPO bisa melibatkan aktor lokal yang bekerja sama dengan jaringan lebih besar.

Penegakan hukum dan koordinasi antar-instansi sangat penting agar kejahatan semacam ini bisa ditekan.

Masyarakat pun perlu lebih waspada dan berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan anak demi melindungi generasi masa depan.