Sukoharjo,diswaysolo.id – Seorang karyawan bagian pemasaran dari perusahaan pembiayaan mikro milik negara ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar lebih dari Rp 600 juta oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi saat memproses kredit fiktif tanpa verifikasi nasabah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemalsuan dokumen dan agunan milik pihak lain.
Penahanan sebagai langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Modus Kredit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo secara resmi menetapkan inisial IYT, seorang karyawan divisi pemasaran perusahaan pembiayaan mikro milik negara, sebagai tersangka kasus korupsi kredit senilai Rp 600.582.700.
Jaksa menyebut bahwa IYT menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam memberikan fasilitas kredit, terutama dengan memproses permohonan pinjaman fiktif tanpa melakukan survei, verifikasi, atau identifikasi calon debitur secara benar.
Menurut Kepala Kejari Sukoharj Titin Herawati Utara, tindakan IYT melanggar prosedur pemberian kredit di perusahaan pembiayaan tersebut.
IYT disebut tidak mengikuti kebijakan operasional yang seharusnya diterapkan, sehingga kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Modusnya sangat terstruktur: nama debitur yang diajukan atas nama Vivi Indriasari ternyata fiktif.
Selain itu, IYT bahkan menyewa orang untuk mengaku sebagai “Vivi” dalam proses pengajuan ulang pinjaman.
Ini menunjukkan bahwa pemalsuan identitas bukan hanya dokumen, tetapi juga keterlibatan manusia sebagai pemeran agar skema fiktif terlihat sah.
Lebih jauh, agunan kredit tersebut menggunakan sertifikat milik pihak lain, yakni seorang warga Boyolali berinisial YM.
Awalnya Gadaikan Sertifikat
Sertifikat tersebut awalnya tergadaikan secara perorangan. Namun entah bagaimana berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan kredit di perusahaan pembiayaan milik IYT.
Ketika pemilik sertifikat mengetahui hal itu, laporan pun menjadi pemicu pengusutan oleh Kejari Sukoharjo.
Dari hasil penyidikan, IYT mengatakan bahwa ada “otak” lain di balik kasus ini, yaitu perempuan berinisial IL, yang berperan sebagai broker.
Kejari kini tengah mencari IL dan menelisik lebih dalam keterlibatannya, karena diduga tidak hanya terkait satu kasus saja tetapi juga sejumlah perkara lain di kepolisian dan pengadilan Sukoharjo.
Sebagai tindak lanjut, IYT akan ditahan 20 hari ke depan sambil berkas kasusnya disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kasus korupsi kredit fiktif sebesar lebih dari Rp 600 juta ini menegaskan bahaya penyalahgunaan sistem pembiayaan mikro jika prosedur pengajuan dan verifikasi diabaikan.
Penetapan tersangka dan penahanan IYT menunjukkan komitmen Kejari Sukoharjo dalam memerangi praktik korupsi di lembaga keuangan milik negara.
Selain itu, bukti bahwa ada aktor lain yang terlibat menandakan perlunya penyelidikan menyeluruh agar akar masalah bisa diungkap.
Masyarakat dan pemangku kepentingan di sektor keuangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal demi mencegah kasus serupa di masa depan.






