diswaysolo.id – Tindakan pencurian sepeda motor di gudang salah satu layanan ekspedisi di kawasan Gandekan, Jebres, Solo berlangsung dengan cepat. Pencuri Motor di Gudang.
Pelaku yang berinisial YDS alias Sloto (27), yang tinggal di daerah yang sama, berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari sehari setelah insiden tersebut.
Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa kasus pencurian motor itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku kami amankan pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya. Barang bukti berupa motor juga langsung kami sita,” kata Murtiyoko di Mapolresta Solo, Kamis, 6 November 2025.
Pencuri Motor di Gudang Ekspedisi Tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Adanya Bukti Rekaman CCTV
Kejadian ini bermula ketika korban baru tiba di tempat kerja dan memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride AD 5029 BDD di dalam area gudang. Karena terburu-buru, kunci motor ditinggalkan menggantung.
Saat aktivitas di gudang berlangsung, seorang rekan korban melihat seseorang yang tidak dikenal sudah duduk di atas motor tersebut. Ketika ditanya identitasnya, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai motor korban.
Korban dan saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jebres. Polisi segera bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa rekaman CCTV.
“Berdasarkan ciri-ciri dan rekaman kamera, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Kebetulan pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Tidak sampai 12 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap Sloto di rumahnya dan mengamankan motor curian tersebut.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Jebres untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lainnya.
Baca juga: Jokowi: Hormati Deklarasi PB XIV, Suksesi Keraton Solo Urusan Internal
Kompol Murtiyoko mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meskipun memarkir kendaraan di tempat yang dianggap aman. “Jangan tinggalkan kunci menggantung. Kelalaian sekecil apapun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pesannya.






