Selain kehilangan fasilitas KIP-K, TKS juga tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain selama masa studinya. Agus menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan memberikan efek jera.
Baca juga: Deklarasi Pesantren Ramah Anak oleh 33 Pesantren di Solo
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, menumbuhkan kesadaran etika, serta tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” Jelasnya.
Ia mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga reputasi kampus.
“Ini adalah peringatan tegas bagi semua mahasiswa UNS untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tutup Agus.






