Mahasiswa Boyolali Ditahan Karena Fasilitasi Prostitusi di Malang

Boyolali,diswaysolo.id – Seorang mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian di Malang karena diduga menyediakan tempat untuk prostitusi.

Kejadian bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa beberapa perempuan muda direkrut secara daring dan difasilitasi tempat untuk melayani pelanggan.

Kasus ini memunculkan keprihatinan atas modus prostitusi yang memanfaatkan aplikasi dan fasilitas tempat tinggal sebagai lokasi operasional.

Mahasiswa di Boyolali 

Pada malam Senin , petugas bersama warga menggerebek rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.

Dari lokasi tersebut, delapan orang yang bukan pasangan suami-istri berada di dalam rumah dan yang kuat dugaan sedang menjalankan aktivitas prostitusi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial FFA (23) asal Boyolali sebagai tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan.

Penyidik menyampaikan bahwa tersangka ada dugaan merekrut empat perempuan berusia antara 15 hingga 23 tahun sebagai “perempuan hiburan” dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat.

Para perempuan tersebut menjanjikan tempat tinggal dan fasilitas agar bisa melayani pelanggan. Sementara tersangka memperoleh keuntungan dari hasil sewa tempat dan layanan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek Polsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauzal menyebut bahwa aktivitas ini masuk dalam kategori eksploitasi karena empat perempuan tersebut merugikan akibat pengaturan tempat dan pelanggan oleh tersangka.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas ataupun pihak lain yang berperan sebagai fasilitator atau muncikari dalam kasus tersebut.

Kejadian ini memicu perhatian serius masyarakat dan aparat lokal terhadap keberadaan kontrakan atau rumah yang menjadikan tempat prostitusi tersembunyi.

Baca Juga:  Umbul Tlatar, Destinasi Wisata Alam Boyolali Yang Menawan

Kasus semacam ini seringkali sulit terdeteksi karena dengan cepat berubah tempat, memanfaatkan aplikasi daring, serta melibatkan rentang usia muda.

Orang tua, keluarga, dan lingkungan minta lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak atau anggota keluarga serta kehadiran aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Aparat tidak pandang sebelah mata

Dalam aspek penegakan hukum, penahanan terhadap tersangka mahasiswa ini menunjukkan bahwa aparat tidak memandang sebelah mata. Itu terhadap pelaku yang berasal dari kalangan terdidik.

Hal ini memberi sinyal bahwa siapapun yang terlibat dalam penyediaan tempat atau fasilitas prostitusi dapat ada tindak tegas. Termasuk jika menggunakan media digital sebagai sarana operasional.

Tentu saja, pencegahan melalui edukasi, pemantauan komunitas, serta kerja sama antarinstansi menjadi hal penting agar praktik prostitusi tersembunyi tak terus berkembang.

Kasus yang menimpa mahasiswa asal Boyolali tersebut menegaskan bahwa prostitusi bukan hanya persoalan moral, tetapi juga masalah hukum dan sosial yang melibatkan eksploitasi terhadap kelompok rentan.

Penggerebekan dan penahanan ini harapannya menjadi peringatan bahwa fasilitas tempat dan aplikasi daring tak luput dari pengawasan aparat keamanan.

Masyarakat, keluarga, dan institusi pendidikan perlu memperkuat kewaspadaan. Selain itu, edukasi agar anak muda tak menjadi korban ataupun pelaku dalam skema semacam ini.

Pada akhirnya, kerja sama semua pihak menjadi kunci untuk menekan praktik prostitusi tersembunyi dan menjaga martabat serta keamanan generasi muda.