Surakarta,diswaysolo.id – Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang video dan fotonya viral karena disebut menghadiri pesta malam hari.
Mahasiswi tersebut dilaporkan telah melanggar kode etik kampus setelah melalui proses pemeriksaan.
Kampus menyebut perilaku tersebut bertentangan dengan norma yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat.
Keputusan pencabutan beasiswa itu sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab moral mahasiswa.
Beasiswa KIP-K
UNS mengonfirmasi bahwa mahasiswi berinisial TKS, yang masuk kuliah pada tahun 2023, telah resmi mendapatkan beasiswa KIP-K.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), bahwa TKS melanggar Pasal 13 huruf b dari Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Yang mengatur kewajiban mahasiswa untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Lebih lanjut, UNS menyatakan bahwa pihak kampus telah memberikan surat peringatan pertama kepada TKS. Selain itu, mewajibkannya untuk menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan. Terhitung sejak penjatuhan sanksi.
Selain sanksi konseling, UNS mengambil keputusan mencabut beasiswa KIP-K yang telah memberikan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K Tahun 2023, serta melarang TKS memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
Viralnya kasus ini muncul ketika sebuah akun Instagram @mediaevent_ mengunggah foto dan video yang memperlihatkan TKS dalam dua kondisi yang berbeda:
satu saat berpakaian rapi di kampus, dan lain waktu berpakaian minim tengah malam dengan narasi “siang kuliah, malamnya party dong kan kuliahnya gratis”. Unggahan tersebut mendapat ribuan like dan ratusan komentar.
Berikan Efek JEra
UNS menegaskan bahwa sanksi ini untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta membangun kesadaran etika. Selain itu, tanggung jawab mahasiswa di lingkungan kampus.
Universitas berharap bahwa tindakan tegas tersebut dapat menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya agar tetap menjaga perilaku dan reputasi saat menerima bantuan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerimaan beasiswa publik seperti KIP-K tidak hanya membawa hak tetapi juga tanggung jawab moral.
Kampus sebagai institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membina karakter mahasiswa, tidak hanya akademis tetapi juga etika.
Mahasiswa penerima bantuan harus menyadari bahwa bantuan tersebut juga atas kepercayaan publik.
Dengan pengambilan keputusan seperti ini, UNS menunjukkan bahwa norma dan tanggung jawab tidak bisa terabaikan. Demi menjaga kredibilitas institusi dan bantuan pendidikan.






