Boyolali,diswaysolo.id – Proses eksekusi sebuah rumah warisan di pusat kota Boyolali Kota akhirnya berjalan pada Kamis, 23 Oktober 2025 setelah penantian panjang sejak 2001.
Kelegaan dirasakan oleh para ahli waris karena jalur hukum yang dilalui sejak awal akhirnya menuntaskan sengketa.
Sengketa tersebut bermula dari kematian pemilik rumah dan tanah pada 1993, yang kemudian menuntut pembagian waris hingga putusan pengadilan.
Eksekusi ini menunjukkan bahwa hak waris dapat ditegakkan meskipun harus menunggu lebih dari dua dekade.
Ahli waris
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Boyolali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah di kawasan Boyolali Kota.
Para petugas hadir di lokasi bersama aparat keamanan untuk mengamankan proses demi kelancaran pelaksanaan.
Eksekusi ini menjadi titik akhir dari perjuangan panjang ahli waris yang sejak 2001 menunggu putusan hukum agar aset bisa beralih secara sah.
Sengketa warisan bermula saat pemilik, seorang lelaki bernama Kartono, meninggal dunia tahun 1993 dan meninggalkan aset berupa rumah dan tanah.
Ia memiliki dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki. Setelah kematiannya, ahli waris yang merupakan anak kandung menginginkan pembagian menjadi tiga bagian, namun aset justru ada klaim oleh anak angkat secara sepihak.
Sejak sekitar 2001, para ahli waris mulai mengajukan upaya hukum untuk menegakkan hak mereka.
Mereka mengandalkan dokumen dari anak kandung dan adik anak kandung untuk menunjukkan keabsahan klaim mereka sebagai ahli waris.
Menurut salah seorang ahli waris, Doni Satriyo Wibowo, mereka menang di Mahkamah Agung karena bukti dokumen cukup kuat.
PN Boyolali Eksekusi Aset
Sebelum melakukan eksekusi , penghuni rumah sempat ada permintaan untuk keluar secara mandiri.
Hal ini karena pihak termohon eksekusi sempat berupaya menunda atau membatalkan pelaksanaan.
Setelah keluarnya perintah dari ketua pengadilan, PN Boyolali kemudian mengeksekusi aset tersebut sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pun berjalan dengan lancar tanpa gangguan besar, sebagaimana tersampaikan Panitera PN Boyolali, Tarzanto.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa proses hukum dalam pembagian warisan tidak selalu cepat, namun pada akhirnya dapat mencapai penyelesaian.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa sengketa warisan bisa terus berlanjut selama bertahun-tahun jika dokumen, proses dan penegakan hukum tidak segera terlaksana.
Di sisi lain, bagi para ahli waris, realisasi eksekusi menjadi penegasan bahwa hak mereka bisa tegak, meskipun jalan panjang dan memakan waktu.
Kasus eksekusi rumah di Boyolali Kota ini menggarisbawahi bahwa hak waris bukan hanya sebatas keinginan tetapi harus mendapat dukungan dengan bukti yang sah, proses pengadilan yang tuntas, dan pelaksanaan putusan yang konsisten.
Bagi para ahli waris yang menunggu sejak 2001, momen ini bukan akhir perjuangan, tetapi bukti bahwa ketekunan dan jalur legal mampu membuahkan hasil.
Ke depan, harapannya proses warisan dan pembagian aset bisa tertangani lebih cepat dan transparan agar tidak menimbulkan penantian berkepanjangan.
Semoga kisah ini menjadi pengingat pentingnya mempersiapkan dokumen warisan secara baik dan aktif mengikuti proses hukumnya.






