Bea Cukai Solo Hancurkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Se- Nilai Rp17,9 Miliar

Bea Cukai Solo Hancurkan Rokok
Kantor Bea Cukai Solo memusnahkan barang hasil penindakan berupa 12, 4 juta batang rokok ilegal dan 9865 liter minuman mengandung etil alkohol

BOYOLALI, diswaysolo.id – Kantor Bea Cukai Solo telah memusnahkan barang hasil penindakan yang terdiri dari 12,4 juta batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp17,96 miliar. Bea Cukai Solo.

Pemusnahan ini berlangsung di Pendopo Alun-alun Boyolali pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai langkah untuk melindungi perekonomian nasional dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Pedagang UMKM Laris Manis Saat Berjualan di Kalipepe Land Boyolali

Bea Cukai Solo Hancurkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Se- Nilai Rp17,9 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar dari sektor penerimaan cukai dan pajak.

“Barang-barang yang kami musnahkan ini terdiri dari hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Nilai totalnya hampir Rp18 miliar,” ungkap Yetty.

Rincian barang yang dimusnahkan mencakup 120 batang rokok SKT, 12.020.166 batang SKM, dan 413.399 batang SPM, sedangkan untuk minuman keras terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen dengan total volume hampir 1 juta mililiter.

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran langsung hingga penghancuran kemasan menggunakan mesin shredder, dan sebagian limbah dimusnahkan di PT Semen Grobogan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

Baca juga: Kaiddin S.Sos Menjadi Pimpinan IKA Undip DPC Boyolali

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi rutin Bea Cukai Solo, serta kerja sama dengan pemerintah daerah melalui DBHCHT dan Satpol PP Soloraya,” tambah Yetty.

Dengan langkah ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri resmi serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap perekonomian, industri legal, dan penerimaan negara,” tutup Yetty.