Absennya Joko Widodo dalam Mediasi Kedua Gugatan

Surakarta,diswaysolo.id – Pada Selasa, 21 Oktober, terjadi peristiwa penting dalam proses hukum yang melibatkan Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sidang mediasi kedua dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo dilaksanakan, namun sang tergugat utama tidak hadir secara langsung.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan terkait kewajiban menghadiri mediasi serta keabsahan dokumen akademik yang disengketakan.

Simak ulasan selengkapnya berikut ini agar kamu tidak ketinggalan informasinya!

Absen Jokowi

Sidang mediasi kedua dalam gugatan Citizen Lawsuit terhadap Presiden Joko Widodo kembali di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Gugatan ini terlayangkan oleh warga bernama Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam agenda mediasi tersebut, mediator non-hakim Dara Pustika Sukma telah meminta seluruh pihak tergugat untuk hadir secara langsung, termasuk Joko Widodo sebagai tergugat utama.

Namun kenyataannya, pihak tergugat justru tidak memenuhi permintaan tersebut. Presiden Jokowi beserta tergugat lainnya—yakni Rektor dan Wakil Rektor UGM serta pihak Kepolisian RI—tidak hadir dalam ruang sidang dan hanya mengutus kuasa hukum mereka.

Hal ini menjadi sorotan, karena mediasi dalam gugatan warga negara (CLS) idealnya melakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan agar proses dialog berjalan terbuka dan solutif.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menilai bahwa sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai.

Mediasi secara Daring

Pihaknya menyatakan siap untuk melakukan mediasi secara daring ataupun langsung, selama Presiden Jokowi hadir sebagai prinsipal.

Taufiq menegaskan bahwa dalam mekanisme hukum perdata, kehadiran pihak utama sangat penting, bukan hanya melalui perwakilan hukum.

Baca Juga:  Pilihan Warung Tengkleng Paling Enak dan Legendaris yang Ada di Solo

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri mediasi secara langsung.

Ia juga menolak tuntutan agar Presiden memperlihatkan ijazah asli kepada pihak penggugat, dengan alasan bahwa dokumen tersebut sudah sah dan telah terverifikasi oleh Universitas Gadjah Mada.

Menurutnya, negara menjamin hak atas privasi, termasuk terkait data pribadi seperti dokumen akademik.

Dalam pernyataannya, pihak tergugat menekankan bahwa UGM telah secara resmi mengakui bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.

Bahkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan bahwa ijazah yang permasalahannya adalah asli dan identik.

Meski begitu, mediasi belum mencapai titik temu. Mediator tetap memberikan kesempatan untuk satu kali mediasi tambahan, yang jadwalnya akan berlangsung secara daring atau tatap muka.

Namun, kuasa hukum Jokowi menegaskan kembali bahwa kliennya tidak akan hadir pada mediasi mendatang.

Ketidakhadiran Joko Widodo dalam mediasi kedua gugatan citizen lawsuit terkait ijazahnya di PN Solo menambah babak baru dalam sengketa yang melibatkan tokoh publik.

Sisi penggugat menilai itu sebagai pengabaian terhadap proses hukum, sementara pihak tergugat berdiri pada argumen hak privasi dan keabsahan data akademik yang sudah terkonfirmasi.

Proses mediasi berikutnya bisa menjadi penentu bagaimana konflik ini terselesaikan, baik melalui kesepakatan atau lanjut ke tahapan persidangan penuh.

Publik pun akan menyimak dengan seksama bagaimana lembaga hukum dan akademik merespon dalam dinamika ini