diswaysolo.id – Dua pemuda ditangkap oleh anggota Sat Samapta Polresta Solo setelah kedapatan membawa senjata tajam. Mereka terpergok oleh polisi saat melakukan patroli di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada hari Minggu, 19 Oktober 2025. Dua Pemuda di Solo.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim patroli rutin yang sedang berkeliling di sekitar Patung Keris.
Pada saat itu, petugas menerima laporan dari warga mengenai kecelakaan tunggal yang terjadi di depan Pasar Nusukan.
“Petugas segera menuju lokasi untuk memberikan bantuan kepada korban. Setelah diperiksa, ternyata benar ada kecelakaan tunggal dan pengendara hanya mengalami luka ringan di bagian kaki,” kata Kompol Edi,
Senin, 20 Oktober 2025.
Dua Pemuda di Solo ditangkap Setelah Ditemukan Membawa Sajam
Namun, petugas merasa curiga terhadap dua sepeda motor yang ada di lokasi, salah satunya terlibat dalam kecelakaan dan diketahui menggunakan knalpot brong.Keduanya kemudian dibawa ke pos pemantauan Sat Samapta di Patung Keris untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu knuckle (keling) di dalam tas selempang dan satu pisau lipat kecil di dalam jok motor. Barang-barang tersebut langsung diamankan karena termasuk dalam kategori senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MIH (22) warga Polokarto dan GRS (17) warga Serengan, Solo. Barang bukti lain yang diamankan adalah dua unit sepeda motor Yamaha MX King.
“Keduanya sudah kami amankan dan diserahkan ke piket Satreskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Edi.






