diswaysolo.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, berpendapat bahwa regulasi mengenai transportasi online di Indonesia perlu direvisi saat ini. Demi Kesejahteraan Driver.
Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi dan model bisnis digital harus didukung oleh kerangka hukum yang adaptif dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi para pengemudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Saleh sebagai tanggapan terhadap polemik penolakan operasional bajaj Maxride di beberapa daerah, termasuk Kota Solo dan Semarang.
“Isu transportasi online ini sangat kompleks. Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Kuncinya terletak pada revisi regulasi, agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Saleh, setelah menghadiri Musda XI Partai Golkar Karanganyar di Hotel Lorin, Sabtu 18 Oktober 2025.
Demi Kesejahteraan Driver dan Jaminan Hukum, Saleh Usulkan Revisi Aturan Transportasi Online
Saleh menjelaskan bahwa akar masalah terletak pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang belum mengakui sepeda motor sebagai alat transportasi umum.
Padahal, jutaan masyarakat Indonesia saat ini bergantung pada ojek online untuk mobilitas sehari-hari maupun pengiriman barang. “Dalam UU, sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum.
Namun kenyataannya, masyarakat sudah menikmati layanan ojek online setiap hari. Oleh karena itu, regulasi ini perlu diperbarui agar tidak lagi tidak sejalan dengan realitas sosial,” tegasnya.
Menurut Saleh, DPR RI telah menyetujui usulan revisi UU LLAJ serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Politikus Partai Golkar tersebut menekankan bahwa transportasi online tidak hanya berhubungan dengan mobilitas manusia, tetapi juga memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari UMKM, logistik, hingga ekonomi digital.
“Ini bukan hanya tentang angkutan orang, tetapi juga barang dan ekonomi rakyat. Banyak usaha kecil yang bergantung pada layanan pengiriman online. Jadi, regulasi ini memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian,” jelas Saleh.
Baca juga: Ilyas Akbar Kembali Pimpin Golkar Karanganyar, Terpilih Secara Aklamasi
Di samping itu, ia menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh para driver online. Status mereka sebagai mitra membuat posisi tawar dan perlindungan sosial menjadi lemah.
“Hubungan kerja mereka bukan sebagai karyawan, melainkan kemitraan. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Ini yang perlu dikaji oleh DPR RI secara serius,” tambahnya.






