Riza juga mengingatkan agar pemilik SIP3MI tidak hanya terfokus pada bisnis perekrutan, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya transparan dan sesuai dengan peraturan.
“Apakah Job Order sudah memiliki SIP2MI? Apakah ada orientasi pra-penempatan dari BP2MI? Tes psikologi dan kompetensi juga harus dilaksanakan,” katanya.
Ia menolak dengan tegas gagasan bahwa perlindungan pelaut cukup dengan deposito atau jaminan uang. “Terlalu dangkal jika keselamatan pelaut diukur dari nominal. Deposito hanya menunda masalah, bukan solusi,” tegasnya lagi.
Menurut Riza, perlindungan yang sejati adalah kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral dari semua pemegang izin, tanpa memandang lembaga pengawasnya.
“Pelaut bukan sekadar tenaga kerja, tetapi pahlawan devisa. Sudah saatnya mereka diperlakukan dengan kehormatan,” pungkasnya.






