Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi untuk mobil dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan kendaraan roda dua (ojek online) langsung diatur oleh pemerintah pusat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemda DIY, karena mereka juga beroperasi di dua wilayah tersebut. Hasilnya, baik Pemprov Jateng maupun Pemprov DIY belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride,” ungkapnya.
Sebelum dihentikan, kehadiran bajaj Maxride di Kota Bengawan sempat menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, transportasi ini memberikan alternatif baru bagi masyarakat, namun di sisi lain, hal ini menambah kepadatan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan di pusat kota.
Saat ini, Dishub Solo memastikan bahwa semua kendaraan bajaj Maxride harus berhenti beroperasi hingga memenuhi semua syarat administrasi dan perizinan resmi.






