Selain itu fungsi dan tujuan utama dari aplikasi ini yaitu:
1.Inventarisasi aset: Membantu desa melakukan pencatatan aset secara digital, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
2.Pelaporan: Mempermudah penyusunan laporan aset desa yang akurat dan memudahkan pelaporan kepada pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat secara hierarkis.
3.Akurasi dan transparansi: Menghasilkan data aset yang tepat, cepat, dan akurat untuk mendukung tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
4.Akses data: Memudahkan pemantauan aset oleh pemangku kepentingan seperti kepala desa, camat, dan bupati.
Baca juga: Pemkab Tegal Salurkan Beasiswa untuk Siswa/i SMP Miskin dan Berprestasi
M. Taufiq Berharap dengan adanya sosialisasi ini semua aset desa yang ada di Kecamatan Talang bisa terinput di aplikasi, termasuk tanah dan aset-aset lain yang ada di desa Se-Kecamatan Talang”. Tutupnya.






