Wonogiri,diswaysolo.id – Publik media sosial heboh oleh kisah seorang pria tua bernama Mbah Tarman (74 tahun) yang menikahi wanita muda berusia 24 tahun dengan mahar senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek.
Namun di balik kemeriahan pesta itu, muncul fakta bahwa Tarman pernah terpenjara atas kasus penipuan senjata antik.
Artikel ini menyajikan rangkuman kasus hukum yang menjeratnya, bagaimana mahar itu dipertanyakan, serta implikasi sosial dari peristiwa yang viral itu.
Yuk simak ulasan selengkapnya mengenai pernikahan viral oleh Mbah Tarman.
Pernikah Viral
Sebelum pernikahan viral terjadi, Mbah Tarman telah menjadi tersangka dalam perkara penipuan yang melibatkan pedang samurai.
Pada tahun 2022, Polres Wonogiri menangkapnya terkait tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP).
Dalam dakwaan, Tarman diyakini menjanjikan penjualan senjata tajam senilai puluhan triliun rupiah kepada seorang saksi bernama Kamid.
Dia mengklaim akan mencairkan pembayaran melalui rekening bank, tetapi janji itu tidak pernah ditepati dan ceknya kosong.
Karena perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman kurungan selama dua tahun terhadap Tarman.
Setelah masa hukuman, Tarman kembali muncul ke publik dengan pernikahan unik bersama Shela Arika (24 tahun) asal Pacitan. Prosesi ijab kabul menggunakan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar plus seperangkat alat salat.
Namun, video akad dan dokumen pernikahan tersebut memicu keraguan — banyak pihak mempertanyakan keaslian cek dan mempertanyakan bagaimana seorang pria dengan latar belakang kasus hukum bisa memberikan mahar fantastis sedemikian rupa.
Setelah viral, muncul tuduhan bahwa cek mahar itu sebenarnya kosong. Beberapa warganet juga menyebut bahwa Tarman menghilang setelah acara, dan sempat membawa kabur motor.
Tidak ada cek kosong
Pihak kuasa hukum membantah tuduhan bahwa uang mahar adalah cek kosong atau bahwa Tarman kabur meninggalkan istrinya.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebutkan bahwa pembuktian lebih lanjut akan melalui proses perbankan dan hukum.
Kasus ini membuka diskusi publik tentang pernikahan dengan selisih usia ekstrem, keaslian mahar, dan penggunaan status hukum dalam membangun citra.
Banyak warganet menyoroti aspek moral, kejujuran, serta perlindungan bagi pihak yang lebih muda dalam pernikahan.
Di sisi lain, kisah ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat mempercepat penyebaran berita, baik fakta maupun rumor, dan bagaimana opini masyarakat terbentuk dalam waktu singkat.
Kisah Mbah Tarman dan Mahar Rp 3 M tidak hanya soal pernikahan yang tak lazim dan viral, tetapi juga menyimpan lapisan fakta hukum dan kontroversi materi yang belum tuntas.
Meskipun Tarman sudah pernah menjalani hukuman penipuan senjata antik, kasus mahar yang kini mencuat tetap harus ada bukti melalui proses hukum yang adil.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa fenomena viral seringkali menyembunyikan konflik nyata di balik gemerlapnya media sosial.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pencitraan, janji manis, dan simbol kemewahan seperti mahar fantastis dapat menutupi riwayat hukum yang serius.
Masyarakat perlu semakin cermat membedakan antara viralitas dan realitas, terutama ketika menyangkut hal-hal sensitif seperti pernikahan, keuangan, dan integritas pribadi.
Di era digital yang serba cepat, kehati-hatian dan verifikasi informasi menjadi kunci untuk menghindari jebakan sensasi semata.






