SLAWI, diswaysolo.id – Setelah merasa lelah menunggu kejelasan, puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal akhirnya bersuara. Berjuang Minta Relokasi.
Mereka mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal pada hari Jumat, 10 Oktober 2025. Para guru PPPK mengadukan kepada dewan untuk menyampaikan aspirasi mengenai relokasi tempat tugas yang belum juga direalisasikan.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, hadir Ketua Komisi IV Didi Permana, Wakil Ketua Tuti Setyaningsih, Sekretaris Bagus Sakti Maulana, serta beberapa anggota komisi IV.
Perwakilan Forum Relokasi Guru PPPK Kabupaten Tegal ini menuntut agar segera dilakukan pemetaan ulang tempat tugas mereka.
Berjuang Meminta Relokasi, Guru PPPK Tegal Mengadu ke DPRD
Mewakili rekan-rekannya, Guru SMPN 1 Suradadi, Takhuri, menyampaikan beberapa keluhan. Ia menyatakan bahwa para guru PPPK yang diangkat sejak tahun 2019 hingga 2022 telah memenuhi semua syarat untuk direlokasi agar jarak antara tempat tinggal dan lokasi mengajar menjadi lebih efisien.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Kami hanya ingin dipetakan agar tempat kerja lebih dekat dengan rumah. Dari Kemendikbudristek sudah memberikan izin, tetapi entah mengapa di daerah belum juga direalisasikan,” ungkap Takhuri.
Dari total 36 guru yang memenuhi syarat relokasi, lanjutnya, banyak yang harus menempuh jarak yang ekstrem setiap hari. “Saya sendiri mengajar di Suradadi, sementara rumah saya berada di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Jaraknya sekitar 48 kilometer, yang ditempuh dalam waktu 1,5 jam. Kondisi kesehatan juga mulai menurun, apalagi kami diwajibkan untuk absen dengan fingerprint,” keluhnya
Ironisnya, Takhuri melanjutkan, guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2023 justru sudah dapat direlokasi. “Kami yang lebih awal malah belum. Kami berharap Bupati Tegal yang baru dapat menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut. Secara prinsip, ia melanjutkan, relokasi memang sudah diperbolehkan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Pentas seni Guyub Rukun Kabupaten Tegal Tampil di TMII Jakarta
Namun, secara administratif, pemerintah daerah belum dapat melaksanakan karena masih menunggu payung hukum dari Kemenpan RB. “Surat dari Kemendikbudristek memang menyebutkan bahwa relokasi menjadi kewenangan daerah.
Namun, pemindahan ASN, termasuk PPPK, tetap harus berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB. Surat resmi dari sana belum turun, sehingga pemkab belum bisa bertindak,” jelas Bagus.
Meskipun demikian, Bagus memastikan bahwa Komisi IV akan mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkomunikasi dengan Kemenpan RB. Ia juga mengapresiasi langkah para guru yang telah menempuh jalur aspirasi dengan baik.
“Kami sudah mendengar, forum ini juga pernah melakukan audiensi dengan Bupati Tegal. Bahkan, bupati sudah memberikan sinyal positif untuk memperjuangkan relokasi ini. Komisi IV siap mendukung agar prosesnya bisa segera terealisasi,” tegasnya.






