Pentingnya pendampingan hukum dan sosial
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan sosial yang berkelanjutan bagi korban TPPO, serta jaminan perlindungan selama dan setelah proses hukum.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial diharapkan dapat bekerja sinergis dalam memberikan pemulihan fisik, mental, serta ekonomi bagi para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.
Selain itu, Hj. Tazkiyyatul juga mendorong dilakukannya monitoring dan evaluasi kasus TPPO secara berkala, guna memastikan penanganan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
“Pencegahan TPPO adalah tanggung jawab kita semua. Saya mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi, bergerak bersama, dan tidak menunggu. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap masa depan bangsa,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula narasumber dari Yayasan Setara Semarang, Yuli Sulistyanto, yang turut memberikan paparan mengenai strategi pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di tingkat daerah.
Rapat lintas sektoral ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat jejaring kerja antarinstansi, meningkatkan pemahaman bersama, serta memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat dari ancaman TPPO.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian lintas sektor, Pemerintah Kota Tegal berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, demi terwujudnya Kota Tegal yang aman, berdaya, dan bebas dari kejahatan kemanusiaan.






