KOTA TEGAL, diswaysolo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar Rapat Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025, di ruang rapat lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa, 7 Oktober 2025. Mantab! Lindungi Perempuan dan Anak.
Dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan organisasi perempuan.
Dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tegal, Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, S.KM., M.Kes, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
” Untuk memerangi kejahatan perdagangan orang yang hingga kini masih menjadi ancaman serius terhadap kemanusiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak”. Ucapnya.
Mantab! Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Tegal Galang Aksi Bersama Cegah TPPO
Selanjutnya Ia menyampaikan hari ini kita berkumpul untuk memperkuat komitmen dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
TPPO adalah kejahatan yang mengancam martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. “Pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektoral, melibatkan pihak hukum, kesehatan, sosial, dan masyarakat secara aktif,” tegas Wakil Wali Kota.
Hj. Tazkiyyatul mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban di Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus perdagangan orang masih menjadi tantangan besar yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, modus kejahatan TPPO kini semakin beragam, mulai dari penawaran kerja fiktif, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan seksual.
Caca juga: Buruan Manfaatkan Pendaftaran Gratis di Stand UPS, Event Tegal Education Fair 2025
Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kita harus waspada dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjerat. Korban perdagangan orang harus merasa aman saat melapor, dan petugas wajib bersikap ramah, cepat, serta tidak menghakimi,” ujarnya.






