diswaysolo.id – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menangkap seorang pria berinisial EBU (29), yang merupakan warga Laweyan, diduga telah mengamuk dan merusak rumah warga di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Jumat malam, 3 Oktober 2025. Pemuda Ngamuk.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan membuat warga setempat panik.
Tim Sparta yang sedang melakukan patroli segera merespons laporan dari Call Center Sparta mengenai keributan di Jalan Gondosuli Selatan, Pajang.
Pemuda Ngamuk Merusak Rumah Warga di Laweyan, Langsung Ditangkap Polisi
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, yang mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pria yang masih memegang potongan besi, yang diduga digunakan untuk merusak rumah korban. Tim kemudian melakukan mediasi dan mengamankan pelaku,” kata Kompol Edi, pada Minggu 5 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku datang ke rumah korban S untuk mencari anak korban, yang diduga terlibat masalah pribadi dengannya.
Sebelumnya, pelaku juga pernah mendatangi rumah tersebut dan terlibat perkelahian dengan anak korban, yang mengakibatkan hidung anak korban patah.
“Pada hari kejadian, anak korban sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pengobatan. Namun, pelaku yang masih dalam keadaan emosi datang kembali dan melakukan pengrusakan,” jelas Kompol Edi.
Baca juga: Akhiri Dualisme, Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Dilantik Secara Resmi di Solo
Akibat dari tindakan pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah yang pecah, sangkar burung yang rusak, serta satu ekor burung peliharaan yang hilang.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sepotong besi hollo, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pecahan kaca dari pintu rumah korban.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diserahkan kepada piket Unit Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sedang dalam proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Kompol Edi.






