Regulasi ini diharapkan dapat memperindah wajah kota
Yudha menegaskan bahwa pelayanan jasa pemakaman di TPU tetap gratis, sehingga masyarakat tidak akan terbebani biaya.
Selain itu, raperda juga menetapkan standar pelayanan. Mulai dari fasilitas drainase, tempat ibadah, tempat bilas, toilet, area parkir, hingga pencahayaan untuk pemakaman malam hari.
“Standarisasi ini sangat penting. Tidak hanya untuk memastikan TPU berfungsi dengan baik, tetapi juga untuk memberikan kenyamanan bagi keluarga yang berziarah,” ujarnya.
Yudha menambahkan bahwa sistem digital juga akan dikembangkan. Ke depannya, keluarga tidak akan kesulitan lagi dalam mencari lokasi makam.
“Bayangkan jika ada aplikasi pencarian lokasi makam. Tinggal ketik nama, langsung muncul titiknya. Ini sekaligus menjawab keluhan warga selama ini,” tegasnya.
Pansus menekankan bahwa raperda ini bukan hanya mengurus kuburan. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan dapat memperindah wajah kota. Taman pemakaman dianggap sebagai bagian penting dari tata ruang perkotaan.
“Jika TPU dibiarkan kotor dan penuh semak, tentu akan merusak estetika. Namun, jika ditata dengan rapi, bisa menjadi ruang hijau.
Bahkan orang tidak akan ragu untuk mampir, karena selain berziarah, mereka juga bisa menikmati suasana yang asri,” jelas Yudha.






