Blog  

Pemilik Karaoke Korban BLN Hari ini Dalam Proses BAP, Terduga Pelaku DYT Merupakan Kaki Tangan Nicho

Pemilik karaoke korban BLN
MENJALANKAN BAP : Korban Koperasi BLN yakni RNM menjalankan BAP didampingi suaminya dan Kuasa Hukum Handy di Polres Salatiga Senin 29 September 2025. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA, diswaysolo.id –  Salah satu korban dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) RNM yang merupakan warga Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, hari ini memberikan keterangan kepada penyidik untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari Senin, 29 September 2025. Pemilik Karaoke.

Dengan demikian, laporan RNM menjadi yang pertama dari sekian banyak korban BLN yang perkaranya dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Salatiga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum RNM, Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL., dari Kantor Pengacara Fast and Associate yang dipimpin oleh Ign. Suroso ‘Ucok’ Kuncoro, saat ditemui di depan Polres Salatiga sebelum menjalani BAP.

Baca Juga:  Sebagai Cucu Politisi Senior, Rafael Djatmiko Jadi Anggota DPRD Termuda Calonkan Diri Sebagai Ketua DPC PDIP Salatiga

Pemilik Karaoke Korban BLN Hari ini Dalam Proses BAP

Kepada Wartawan Diswayjateng.com, Handyar Rhaditya yang akrab disapa Handy menegaskan bahwa laporan kliennya adalah satu-satunya yang saat ini perkaranya dilanjutkan.

Yang dilaporkan adalah “kaki tangan” dari Bos BLN Salatiga, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang biasa dipanggil Nicho, yaitu DYT. DYT berperan sebagai Marketing atau Ketua BLN untuk wilayah Kota Salatiga.

“Laporan klien kami yang ditindaklanjuti oleh penyidik dengan terlapor adalah Ketua BLN Salatiga, Ibu DYT, yang merupakan warga Perumahan Tegalrejo Permai, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Handy menyebutkan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Satreskrimsus Polda Jateng.

Hendy juga menjelaskan kronologi kejadian yang membuat kliennya melaporkan DLY ke Polres Salatiga. “Kronologi kejadian, korban bertemu DYT yang membujuknya untuk bergabung ke Koperasi BLN,” ungkap Handy.

Baca juga: Strategi Kemenangan PDI-P di 2029 Jadi Dasar Utama Menampilkan Jagoan Bagi DPC-DPD

Wanita berambut panjang yang lahir pada Januari 1990 dan juga pemilik kafe serta karaoke di kawasan Sarirejo Salatiga itu ditemui DYT pada bulan Januari 2025.

Akhirnya, kliennya luluh dan menyerahkan uang dalam beberapa tahap. Penyerahan uang pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 25 sebesar Rp300 juta. Penyerahan kedua dilakukan pada tanggal 25 Februari 25 sebesar Rp150 juta.