Dengan mempercepat proses penarikan dari 587 hari menjadi 90 hari, pemerintah berharap tanah-tanah yang menganggur ini dapat lebih cepat diolah dan dimanfaatkan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Proses Perubahan Aturan
Untuk merealisasikan perintah Presiden ini, Kementerian ATR/BPN harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang jangka waktu penertiban tanah terlantar. Menurut Nusron Wahid, proses revisi ini sudah hampir selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo untuk segera diberlakukan.
Singkatnya, tindakan yang dilakukan Presiden Prabowo memerintahkan Nusron adalah langkah serius untuk mengambil kembali aset negara yang disia-siakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu mengembalikannya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia harus memberikan manfaat.






