diswaysolo.id – Baru-baru ini, Presiden Prabowo menginstruksikan Nusron untuk mempercepat proses penarikan atau “perebutan” kembali tanah-tanah yang dianggap terlantar. Prabowo Meminta Nusron.
Yang lebih mengejutkan adalah tenggat waktu yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada Nusron ini sangat drastis.
Dari aturan lama yang memerlukan waktu hingga 587 hari (sekitar satu setengah tahun), kini prosesnya diminta untuk dipercepat menjadi hanya 90 hari atau tiga bulan saja.
Prabowo Meminta Nusron Segera Melakukan Penguasaan Tanah Kosong Dalam Waktu 90 Hari
Berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengenai perintah Prabowo kepada Nusron untuk mengambil alih tanah terlantar, yuk simak terus ulasannya di bawah ini.
Apa Maksud dari Prabowo Perintahkan Nusron Mengenai “Merebut” Tanah Terlantar?
Penting untuk dipahami mengenai perintah Prabowo kepada Nusron ini, istilah “merebut” di sini bukan berarti negara akan mengambil tanah milik rakyat kecil atau tanah warisan bersertifikat hak milik (SHM). Nusron Wahid telah berkali-kali menjelaskan dan memastikan hal ini.
Objek yang menjadi sasaran kebijakan Prabowo perintahkan Nusron ini adalah:
Tanah Hak Guna Usaha (HGU): Tanah yang diberikan negara kepada perusahaan (biasanya perkebunan) untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu.
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB): Tanah yang diberikan negara kepada perorangan atau perusahaan untuk mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Hak Konsesi: Izin penggunaan tanah dari negara.
Tanah-tanah ini dikatakan terlantar jika sudah diberikan haknya, tetapi tidak dimanfaatkan atau dibiarkan kosong selama minimal dua tahun.
Misalnya, perusahaan mendapat HGU untuk perkebunan sawit, tetapi setelah dua tahun lahannya dibiarkan kosong tanpa ditanami.
Mengapa Harus Dipercepat?
Alasan Presiden Prabowo yang memerintahkan Nusron dan meminta percepatan ini sangat sederhana: demi rakyat.
Ketika tanah-tanah HGU atau HGB dibiarkan terbengkalai oleh perusahaan besar, jutaan hektar lahan produktif menjadi tidak terpakai.
Baca juga: Perluas Jejaring Nasional, UPS Tegal Gandeng UNY untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Padahal, tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk program-program strategis pemerintah yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti:
Reforma Agraria: Tanah yang terlantar dapat diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat yang membutuhkan, seperti petani atau masyarakat miskin, untuk dijadikan lahan pertanian atau perumahan.
Program Strategis: Digunakan untuk mendukung program unggulan pemerintah, seperti swasembada pangan, energi, atau pembangunan infrastruktur.






