Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam menggunakan hak konstitusionalnya jika terdapat peraturan perundang-undangan yang dianggap melanggar.
Taufik menambahkan, perkembangan MK saat ini menunjukkan arah yang positif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk isu lingkungan hidup yang sering menjadi perhatian publik. “Saya berharap MK dapat lebih terbuka, lebih transparan, dan bersedia menerima protes serta masukan dari masyarakat,” katanya.
Ia menilai, transparansi adalah kunci agar masyarakat semakin percaya dan aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menilai dan mengkritisi undang-undang. Diskusi di Pekalongan ini menegaskan kembali peran penting MK sebagai benteng terakhir konstitusi.
Dengan dukungan perguruan tinggi dan partisipasi aktif masyarakat, Suhartoyo optimis bahwa MK dapat merawat marwah konstitusi sekaligus menjaga kepercayaan publik.






