Seiring berjalannya waktu, muncul PPPK Paruh Waktu. Namun, para kepala puskesmas juga tidak memiliki keberanian untuk memberikan mereka SK agar berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pada tahun 2021, mereka mengalami kendala terkait persyaratan slip gaji. Namun, pada tahun 2024, slip gaji tidak lagi menjadi syarat, tetapi kepala puskesmas juga tidak memberikan SK,” katanya.
Solusi yang diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen saat ini adalah yang paling memungkinkan agar mereka diangkat sebagai tenaga BLUD di masing-masing puskesmas.
Jangan sampai ada penerimaan tenaga baru terlebih dahulu. Mempertimbangkan kemampuan keuangan puskesmas, pengangkatan harus sesuai dengan lama masa bakti. “Pegawai yang sudah lama bekerja harus dimasukkan menjadi pegawai BLUD,” ujarnya.
Selanjutnya, dia mendesak agar PPPK Paruh waktu mendapatkan gaji dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Jangan membebankan biaya kepada BLUD, agar keuangan puskesmas dapat mengakomodasi nasib mereka.






