SEMARANG, diswaysolo.id – Gugatan hukum yang diajukan oleh seorang advokat terhadap Polda Jawa Tengah berujung pada pencopotan AKBP Agus Sembiring dari posisinya sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Jateng. Gugatan Advokat Berakhir Mutasi.
Tim Kuasa Hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli SH, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Agus Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan ini muncul setelah terjadinya dugaan penghalangan advokat dalam mendampingi kliennya pada kasus dugaan pornografi di Mansion KTV dan Bar yang sedang ditangani oleh Polda Jateng.
Mirzam menjelaskan bahwa saat ini perkara gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.
Gugatan Advokat Berakhir Mutasi Pada Kasubdit IV Direskrimum Polda Jateng
Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kartu advokat bukanlah penentu sah atau tidaknya profesi seorang advokat, melainkan hanya berfungsi sebagai identitas.
“Keabsahan advokat ditentukan berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003, yaitu pengangkatan oleh organisasi advokat.
Setelah memenuhi syarat Pasal 3, advokat wajib disumpah di Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya,” kata Mirzam saat dihubungi Disway Jateng di Semarang, Jumat (26/9).
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng sebagai institusi perlu dilibatkan dalam perkara ini agar putusan pengadilan tidak cacat hukum.
“Karena tergugat Agus Sembiring adalah personel Polda, maka kapolda juga harus mematuhi putusan tersebut,” tegas Mirzam.
Menurutnya, pengacara yang telah menunjukkan surat kuasa tidak seharusnya dihalangi hanya karena masalah kartu advokat. “Kartu itu hanya identitas, sama seperti KTP atau SIM. Jika keabsahan diukur dari kartu, itu adalah kesalahan,” ujarnya.
Baca juga: Bertindak Emosional, Unissula Semarang Jatuhkan Sanksi 6 Bulan Kepada Dosennya
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa Agus Sembiring terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa perwira menengah itu sudah dimutasi. “Benar, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi di Krimum, tetapi dipindahkan ke Direktorat Pelayanan Masyarakat (DitYanma). Pemindahan dilakukan sekitar dua bulan yang lalu,” ungkap Artanto.