Jakarta,diswaysolo.id – Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertandatangan tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PANRB, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan jumlah total hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026 sebanyak 25 hari.
Keputusan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas selama tahun mendatang, termasuk perayaan keagamaan dan long weekend.
Hari Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 8 hari sebagai cuti bersama pada tahun 2026 melalui SKB yang melibatkan tiga kementerian.
Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK, Pratikno.
SKB ini mengacu pada regulasi yang berlaku serta perundang-undangan terkait hari libur di Indonesia.
Berikut beberapa hari libur nasional yang telah diputuskan untuk tahun 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi
-
21‑22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah (dua hari)
-
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Paskah
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 May: Idul Adha
-
31 May: Hari Raya Waisak
-
1 June: Hari Lahir Pancasila
-
16 June: 1 Muharram 1448 Hijriah
-
17 August: Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 August: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 December: Hari Natal
Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama di tahun 2026.
Penetapan hari‑hari cuti bersama tersebut untuk memperpanjang libur atau mengisi sela antar hari libur agar masyarakat dan ASN dapat memanfaatkan waktu dengan lebih efisien. Beberapa keputusan tanggal cuti bersama yakni:
-
2 Januari: Cuti bersama Tahun Baru
-
Tanggal sekitar Imlek dan Nyepi
-
Tanggal‑tanggal di sekitar Idul Fitri, Kenaikan Yesus, Idul Adha, dan Natal juga menjadi cuti bersama.
Cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai regulasi,. Harapannya dapat membantu dalam merencanakan mobilisasi liburan serta mengatur beban kerja di sektor publik dan swasta.
Menteri Agama menyatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama ini sudah sangat adil dari sisi keagamaan.
Ia menyebut bahwa umat Islam mendapatkan lima hari libur, umat Kristen/Katolik empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Konghucu satu hari.
Harapan pemerintah selain keadilan adalah agar pelaksanaan libur dan cuti bersama berjalan lancar, memberikan manfaat bagi produktivitas, kesejahteraan, dan kesempatan masyarakat untuk merayakan hari‑besar.