Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Penampilan Fisik Menarik Loker

Kemnaker Hapus Syarat Tinggi
Kemnaker Republik Indonesia

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Jabatan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Pelatihan Kerja.

Nantinya, iklan lowongan kerja yang masih mencantumkan syarat tinggi badan dan penampilan menarik yang dianggap diskriminatif ini akan menjadi perhatian.

Kemnaker juga akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perusahaan pencari kerja online, untuk memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan dengan baik.

Tentu saja, perubahan ini tidak akan terjadi dalam sekejap. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari semua pihak, baik perusahaan maupun para pencari kerja, untuk mengubah pandangan bahwa penampilan fisik adalah segalanya.

Namun, dengan adanya aturan resmi yang melarang syarat tinggi badan dan penampilan menarik dalam lowongan kerja ini, kita bisa optimis bahwa dunia kerja di Indonesia akan menjadi tempat yang lebih adil dan profesional bagi semua orang.

 

Baca Juga:  YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang Usai Kabur Lintasi Kota