SEMARANG, diswaysolo.id – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang akhirnya mengambil tindakan tegas. Perguruan Tinggi tersebut menjatuhkan sanksi kepada salah satu dosennya, Dr. Muhammad Qias Syahputra, pada Kamis, 18 September 2025. Bertindak Emosional.
Sebelumnya, dosen tersebut terlibat dalam insiden di Rumah Sakit Islam Sultan Agung pada Jumat, 5 September 2025. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan sementara dari tugas akademik selama enam bulan.
Keputusan ini berlaku mulai 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang bertindak emosional, Unissula Semarang jatuhkan sanksi 6 bulan kepada dosennya. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Bertindak Emosional, Unissula Semarang Jatuhkan Sanksi 6 bulan Kepada Dosennya
Juru bicara Rektor Unissula, Prof Jawade Hafid, didampingi oleh Wakil Rektor II DR Dedi Rusdi SE Akt CA CRP dan Kepala Biro UPT Marketing dan Humas Setyawan Widiyoko, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika istri Qias menjalani proses persalinan.
“Karena dokter anestesi terlambat tiba, Qias menunjukkan sikap emosional. Ia mengucapkan kata-kata kasar dan mendorong dokter keluar dari ruang persalinan,” kata Jawade saat konferensi pers di Ruang Rektorat Unissula, Kamis, 18 September 2025.
Jawade menambahkan, meskipun tidak ada bukti pemukulan, Dewan Etik menilai tindakan tersebut melanggar etika dosen. Selain itu, terdapat kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan terburu-buru Qias.
“Keputusan ini diambil bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan teladan bagi civitas akademika,” ungkap Jawade.
Baca juga: Kini Warga Semarang Bisa Langsung Terbang ke Malaysia, Tiket Promo Hanya Seharga Rp799 ribu
Unissula menegaskan bahwa setiap dosen harus menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kode etik, serta menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Demikian ulasan tentang bertindak emosional, Unissula Semarang jatuhkan sanksi 6 bulan kepada dosennya. Semoga bermanfaat.






