Daerah  

Pengelolaan Sampah di Desa Kaladawa Masih Dalam Batas Normal

Pengelolaan Sampah di Desa Kaladawa
Taslihin SE, Kades Kaladawa menunjukan TPS yang ada di daerahnya, Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal

SLAWI, diswaysolo.id – Terkait dengan informasi mengenai protes keras dari warga mengenai pengelolaan sampah yang beredar di media online tertentu, hal tersebut tidak benar. Saat ini, kondisi tempat sampah sudah kembali normal dan bersih. Pernyataan ini disampaikan oleh Kades Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, H Taslihin SE, saat dihubungi melalui whatsapp. Selasa, 16 September 2025. Pengelolaan Sampah di desa Kaladawa.

Kejadian penumpukan sampah hanya terjadi saat lebaran, dan pada lebaran tahun 2025 ini, situasinya cukup parah karena banyak truk pengangkut sampah dari Dinas lingkungan hidup (DLH) yang masuk bengkel, “sehingga pengangkutan mengalami kendala yang mengakibatkan keterlambatan dan penumpukan sampah yang cukup banyak”. ujarnya.

Pengelolaan Sampah di Desa Kaladawa Masih Dalam Batas Normal

Sebelumnya, beredar kabar di media online pada tanggal 14 September 2025 bahwa keberadaan tempat penampungan sampah di sekitar lapangan SMP Negeri3 Talang yang mengganggu warga sekitar.

Apalagi, warga sudah rutin membayar iuran sampah sebesar Rp20 ribu setiap bulan untuk biaya pengelolaannya.

Dan mereka berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan mencemari lingkungan sekitar.

Menurut Kades Kaladawa, sebelum adanya tempat penampungan sampah ini, “itu sudah melalui proses dan tentunya melalui rembug dengan warga desa, tidak asal mendirikan”. ucapnya.

Pengelolaan Sampah di Desa Kaladawa
Tempat Penampungan Sampah (TPS) desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Saat ini.
Selasa, 16/9

Untuk saat ini kondisi lapangan setelah truk pengangkut sampah dari DLH berhasil mengambil sampah dengan lancar, sehingga lapangan dan TPS terlihat bersih.

Selain itu,” lapangan kini sudah sering digunakan kembali untuk berolahraga oleh siswa/siswi SMP maupun sekolah-sekolah lain di sekitarnya”. Terangnya.

Taslihin SE berharap kepada awak media agar dalam memberitakan informasi harus berdasarkan kebenaran dan sesuai fakta yang ada, tidak sembarangan.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru 2026 Penuh Kepedulian, Polres Tegal Arahkan Warga Gelar Doa Bersama

Karena jika tidak, akan ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk saya sebagi Kades, dan hal ini bisa saja saya laporkan ke dewan pers. “Namun, jika medianya sudah terverifikasi oleh dewan pers, maka berlaku UU No. 40 tahun 1999,” tegasnya.