diswaysolo.id – Gugatan baru mengenai polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, secara resmi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mendaftarkan perkara ini melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) yang menempatkan Jokowi, Rektor UGM, dan Kapolri sebagai tergugat. Dua Lulusan UGM.
Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, menegaskan bahwa CLS dipilih karena lebih transparan dan tidak memerlukan pembuktian yang rumit seperti dalam perkara perdata biasa.
“CLS ini adalah cara bagi warga untuk meminta pertanggungjawaban negara. Tidak ada tuntutan ganti rugi materiil, hanya kepastian hukum agar polemik ijazah Jokowi tidak berlarut-larut,” jelas Taufiq, pada Kamis 11 September 2025.
Dua lulusan UGM gugat ijazah Jokowi dengan menggunakan CLS
Menurut Taufiq, isu ijazah Jokowi yang telah beredar sejak 2018 seharusnya sudah diselesaikan sejak awal. Namun hingga saat ini, perdebatan tersebut tidak kunjung usai dan malah menyeret beberapa pihak ke penjara karena dituduh menyebarkan berita palsu.
“Ini bukan tentang siapa yang diuntungkan, tetapi tentang tanggung jawab negara kepada publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, mengonfirmasi bahwa gugatan CLS telah terdaftar dengan nomor 211/PN.Ska/2025. Namun, ia berpendapat bahwa CLS tidak seharusnya ditujukan kepada Jokowi.
“CLS hanya dapat diarahkan kepada penyelenggara negara yang lalai. Saat ini, Pak Jokowi bukan pejabat negara, melainkan warga biasa,” terang Irpan.
Baca juga: 13 Dapur SPPG Berjalan, Pemkot Solo Mengingatkan Agar Kualitas MBG Tetap Terjaga
Irpan menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari substansi gugatan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa 16 September 2025 pekan depan.
Sebagai catatan, perkara serupa pernah diajukan oleh Tim TIPU UGM, namun gugatan tersebut tidak berhasil di PN Surakarta dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.






