Usulan Ahmad Dhani Terkait UU Anti Flexing Picu Reaksi Pro dan Kontra

Usulan Ahmad Dhani terkait UU Anti Flexing
Usulan Ahmad Dhani terkait UU Anti Flexing

DPR lebih memfokuskan perhatian pada undang-undang yang lebih mendesak

Sementara itu, pihak yang skeptis atau menolak berpendapat bahwa flexing lebih merupakan masalah etika dan moral, bukan ranah hukum. Mereka percaya bahwa aturan internal di partai politik atau profesi sudah cukup untuk mengatur hal ini.

Di samping itu, ada juga kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Beberapa bahkan menyarankan agar DPR lebih memfokuskan perhatian pada undang-undang yang lebih mendesak, seperti Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

Penerapan undang-undang ini seperti di Tiongkok memang dapat memberikan efek jera. Namun, di sisi lain, Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi yang secara tidak langsung dapat menyentuh isu ini.

Seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berkaitan dengan ujaran kebencian, atau peraturan mengenai kewajiban LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat.

Mungkin, alih-alih membuat undang-undang baru seperti undang-undang anti flexing ini yang dapat menimbulkan perdebatan panjang, fokus utama seharusnya adalah memperkuat penegakan hukum yang sudah ada dan membangun kesadaran moral di kalangan pejabat dan masyarakat.

Mengatur etika dan perilaku publik memang penting, tetapi apakah perlu diatur sampai ke ranah undang-undang? Ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang.

 

Baca Juga:  Trending Topik Isu Kenaikan Gaji DPR Menjadi Rp3 Juta Per Hari, Puan Maharani Berikan Tanggapan