diswaysolo.id – Dalam dinamika politik di Parlemen, rotasi atau pergeseran jabatan di antara anggota dewan adalah hal yang biasa terjadi. Namun, rotasi yang dialami oleh Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem, belakangan ini menjadi sorotan publik. Wow! Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kini dirotasi menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan ini memicu berbagai spekulasi, terutama setelah beberapa pernyataannya menuai kontroversi.
Namun apa alasan Ahmad Sahroni dilakukan rotasi? Yuk simak terus ulasan dibawah ini.
Alasan Rotasi: Penyegaran atau Konsekuensi?
Fraksi Partai NasDem, melalui pimpinannya, menyatakan bahwa rotasi Ahmad Sahroni dari Komisi III ke Komisi I merupakan langkah rutin dan bagian dari “penyegaran” di internal fraksi.
Wow! Ahmad Sahroni Mengalami Rotasi Jabatan, Inilah Alasannya
Menurut mereka, keputusan ini diambil untuk memaksimalkan kinerja setiap kader dan menjawab tantangan kebangsaan yang terus berkembang.
Posisi yang ditinggalkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III kini diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu, kader NasDem lainnya yang sebelumnya berada di Komisi IV.
Namun, tidak sedikit pihak yang mengaitkan rotasi ini dengan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sahroni beberapa waktu terakhir. Salah satu yang paling disorot adalah saat ia menanggapi tuntutan pembubaran DPR oleh publik.
Dalam sebuah kunjungan kerja, Ahmad Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tertolol sedunia.” Pernyataan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
Meskipun pihak NasDem membantah bahwa rotasi ini berkaitan dengan kontroversi tersebut, publik tetap beranggapan bahwa pergeseran jabatan ini adalah konsekuensi dari polemik yang terjadi.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana respons dan pernyataan seorang pejabat publik dapat memiliki dampak signifikan terhadap karir politiknya.
Mengenal Komisi III dan Komisi I
Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Di sinilah isu-isu krusial seperti penegakan hukum, revisi undang-undang, serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dibahas.






