Selain JP, Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, berinisial JS [Jaka Sawaldi], sebagai tersangka. JS berperan dalam membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten.
“Untuk tersangka JS, penahanan tidak dilakukan karena alasan kesehatan,” jelas Likas Alexander Sinuraya.
Hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 mencapai Rp6,8 miliar.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.






