Klaten  

Sekda Klaten Ditangkap Oleh Kejati Terkait Kasus Korupsi, Himawan Purnomo Menjadi Plh

Sekda Klaten Ditangkap oleh Kejati
Sekda Klaten Ditangkap oleh Kejati terkait Kasus Korupsi

Mengenai masa jabatan Plh Sekda, Agus menyatakan bahwa masa jabatan tersebut akan berlangsung hingga Pj Sekda dilantik. Dia berharap proses pengangkatan Pj Sekda dapat dilakukan secepatnya.

Ketika ditanya tentang hak-hak Jajang Prihono setelah diberhentikan sementara sebagai ASN, Agus menjelaskan bahwa dia tetap akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, hak tersebut tidak akan diberikan secara penuh.

“Setelah diberhentikan sementara, dia tetap akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan istri, anak, BPJS, dan lain-lain, yang akan diberikan sebesar 50 persen dari yang diterima saat aktif bekerja. Namun, ini tidak termasuk tunjangan jabatan,” kata Agus.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyatakan bahwa ia telah menerima surat resmi dari Kejati mengenai penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono.
Dia juga menambahkan bahwa per hari Jumat sudah ada Plh Sekda. “Saya dan Mas Wakil sepakat untuk menunjuk Bapak Asisten III sebagai Pelaksana Harian Sekda,” kata Hamenang.

Pemerintahan Tidak Terganggu

Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus korupsi yang melibatkan Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa roda pemerintahan di Klaten akan tetap berjalan meskipun Sekda Klaten ditahan.

“Kami akan segera memproses Plh-nya sehingga insyaallah roda pemerintahan tidak akan terganggu,” ungkap Hamenang saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sebelumnya dilaporkan, Kejati Jateng telah menahan Sekda Klaten yang berinisial JP [Jajang Prihono] sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten, yang merupakan aset Pemkab.

“Tersangka JP langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga:  7 Wisata Candi di Klaten yang Tak Kalah Menarik dari Prambanan dan Borobudur

JP yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga saat ini, adalah pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. “Pada tahun 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang merugikan Pemkab Klaten,” tambahnya.