Klaten  

Sekda Klaten Ditangkap Oleh Kejati Terkait Kasus Korupsi, Himawan Purnomo Menjadi Plh

Sekda Klaten Ditangkap oleh Kejati
Sekda Klaten Ditangkap oleh Kejati terkait Kasus Korupsi

KLATEN, diswaysolo.id – Muh Himawan Purnomo, yang menjabat sebagai Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah atau Sekda Klaten. Sekda Klaten Ditangkap.

Penunjukan Plh Sekda ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengenai penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Plasa Klaten.

Surat tugas untuk Plh Sekda Klaten diserahkan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada Himawan di Pemkab Klaten pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.

Sekda Klaten Ditangkap Oleh Kejati Terkait Kasus Korupsi

Agus Setyawan Prasetyoko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, mengonfirmasi bahwa surat resmi mengenai penahanan Sekda Klaten telah diterima dari Kejati pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.

“Kami kemudian memproses pengajuan Plh Sekda. Alhamdulillah, proses ini sudah selesai dan telah diserahkan pagi ini oleh Bupati,” ungkap Agus saat ditemui oleh wartawan di Pemkab Klaten pada hari Jumat.

Agus menjelaskan bahwa proses pengisian Plh diserahkan kepada pemerintah daerah. Setelah ditunjuknya Plh Sekda, Pemkab Klaten akan segera memproses pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai ASN.

Sa kekosongan jabatan Sekda, Pemkab akan segera memproses penjabat (Pj) Sekda. “Setelah Pak Sekda diberhentikan sementara sebagai ASN, otomatis jabatannya juga akan kosong.

Oleh karena itu, kami akan memproses pengajuan Pj. Kami akan mengajukan kepada Bupati dan Bupati akan menunjuk satu pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Sekda kepada Gubernur,” jelas Agus.

Baca Juga:  Inilah Keunikan Keindahan Alam Wisata Umbul Manten, Berenang dengan Sumber Mata Air Alami