Daerah  

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Sekolah Rakyat, Sejahtera dan Profesional

Tegal,diswaysolo.id – Menelisik Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas ASN yang Mendorong Dedikasi Guru di Sekolah Rakyat.

Pemerintah resmi membuka rekrutmen 1.544 formasi Guru PPPK untuk Sekolah Rakyat tahun 2025, yang akan ditempatkan di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Program ini menjadikan guru sebagai ASN kontrak di bawah Kemensos dan melayani anak-anak dari keluarga prasejahtera secara inklusif dan berkarakter.

Sekolah ini menyediakan pendidikan gratis lengkap dengan asrama, makanan, hingga seragam—menjadi wujud nyata reformasi sosial melalui pendidikan.

Guru PPPK 

Selain itu, guru PPPK di Sekolah Rakyat mendapatkan paket kompensasi yang kompetitif. Gaji pokok mereka mengikuti golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp1,93 juta–Rp7,33 juta per bulan.

Setelah ditambah berbagai tunjangan seperti fungsional, keluarga, pangan, dan lainnya, total pendapatannya bisa mencapai Rp7,3 juta bahkan lebih pada beberapa wilayah.

Guru di Sekolah Rakyat diangkat sebagai ASN PPPK (Jabatan Fungsional Guru) di bawah Kemensos. Gaji pokoknya diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari golongan I hingga XVII.

Rentang gaji pokok berkisar antara Rp1,94 juta — Rp7,33 juta per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Guru PPPK memperoleh beragam tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan keluarga: Suami/istri (10%), anak (2% per anak, maksimal dua anak).

  • Tunjangan pangan: Berupa beras 10–30 kg atau setara dengan uang tunai, tergantung status keluarga.

  • Tunjangan fungsional/jabatan: Untuk jabatan tertentu, antara Rp500.000–Rp1.000.000.

  • Tunjangan 3T dan pengabdian daerah: Tambahan bagi guru yang bertugas di wilayah 3T atau Papua.

  • Tunjangan profesi guru (TPG): Diberikan jika telah tersertifikasi dan memenuhi beban mengajar; besarnya setara satu kali gaji pokok

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total pendapatan bulanan guru PPPK bisa mencapai Rp7,3 juta atau lebih.

Baca Juga:  Dharma Wanita PKTJ Kota Tegal Adakan Santunan Yatim Piatu di Desa Kaladawa

 Selain itu, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas seperti hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan), BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, akses pelatihan, serta kontrak hingga lima tahun yang bisa diperpanjang.

Secara administratif, guru Sekolah Rakyat tidak tercatat di Dapodik Kemendikbud, melainkan di sistem sosial Kemensos.

Meski demikian, hak dan gaji mereka setara dengan guru sekolah formal, bahkan di beberapa daerah mendapatkan tunjangan lebih besar dari rata-rata nasional.

Gaji pokok dan serangkaian tunjangan menjadikan posisi guru PPPK di Sekolah Rakyat sebagai karier yang memenuhi kebutuhan finansial dan profesional.

Disertai fasilitas mendukung dan peluang pengembangan, model ini mendukung kualitas pengabdian guru sekaligus pemerataan pendidikan bagi anak-anak di daerah rentan.